Posts

Showing posts from October, 2018

Analisis UU yang terkait dengan PERS

Di posting oleh : Ananda Muthaqin (51703050006) UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN PERS DI INDONESIA Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. [butuh rujukan] Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. [butuh rujukan] Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya deng...

UU Kemerdekaan Pers

Nama :anaziyatul magfiroh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG  PERS Menimbang   : bahwa  kemerdekaan pers  merupakan  salah   satu wujud kedaulatan rakyat dan  menjadi  unsur yang sangat  penting untuk  mencip takan kehidupan bermasyarakat,  berbangsa   dan bernegaraa yang  demokratis, sehingga kemerdekaan  mengeluarkan  pikiran   dan  pendapat  sebagaimana   tercantum   dalam   Pasal 28 Undang-Undang Dasar  1945  harus  dijamin; bahwa   dalam  kehidupan   bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara yang  emokratis,  kemerdekaan   menyatakan    pikiran   dan pendapat  sesuai dengan hati  nurani  dan  hak  memperoleh informasi, merupakan...

Pasal 4 kebebasan PERS

Image
di posting oleh : Sita Maylani (51703050028) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG  PERS  Pasal 4 Kebebasan Pers dengan Sistem Pancasila 17 Februari 2016    19:10 Pers di Indonesia dimulai dengan dibentuknya kantor berita ANTARA yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.Reformasi yang lahir dari tuntuntan rakyat yang telah bosan ditekan dan dikekang oleh rezim orde baru. Reformasi membawa angin segar perubahan di segala lini kehidupan masyarakat dan Negara termasuk juga pers. Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers.Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional untuk dapat menyebarluaskan maupun melakukan penerbitan surat kabar atau majalah tanpa adanya campur tangan ataupun penyensoran oleh ...
Analisis UUD tentang kode etik jurnalistik Pasal 2 dan pasal 4. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Berikut bunyi UUD tentang kode etik jurnalistik : Pasal 2 : Sunt Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik Pasal 4 :       Wartawan Indonesia tidak membuat ber...

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA

IQTA RO B ATUL ISTIQLAH ( 51703050016) UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin. Dalam dunia pers yang berhak sebagai   regulato...