UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA
IQTA ROBATUL ISTIQLAH
(51703050016)
UNDANG UNDANG YANG MENGATUR
PERS DI INDONESIA
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wahana
komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.
Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi
dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti
radio, televisi, internet, film. Sedangkan media massa cetak, adalah
segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak
informasi itu di atas kertas. Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.
Dalam dunia pers yang berhak sebagai regulator adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan
operator adalah stasiun televisi. Stasiun televisi menyelenggarakan penyiaran
dengan menyiarkan acara-acara seperti film, dokumentasi dan berita. Kemudian
KPI melakukan pengawasan bila ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh
stasiun televisi. Bila stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memberi
peringatan dan sanksi sesuai pelanggarannya.
Ø Undang-undang
yang mengatur tentang Pers :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan
bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya,
pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
2.
Perusahaan Pers adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi.
3.
Kantor Berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik,
atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi Pers adalah organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers Nasional adalah pers yang
diselenggarrakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers Asing adalah
pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan
secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi
yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari
pihak manapun dan atau kewajiban melapor, serrta memperoleh
izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran
atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak
Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
11. Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan anggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
keleliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah
himpunan etika profesi kewartawanan.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan
dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut
ayat 1 pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.
2.
Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
4.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2.
Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan
sebagai berikut :
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.
Menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi
hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih organisasi
wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 9
1.
Setiap warga negara Indonesia dan
negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.
Setiap perusahaan pers harus
berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka
melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers
ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan;
1.
Yang berakibat merendahkan
martabat suatu agama dan atau mengganggu
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan
rasa kesusilaan masyarakat;
2.
Minuman keras, narkotika, psikotropika,
dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan
rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara
dapat mendirikan kantor berita.
Pasal 15
Dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut;
1.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain;
2.
Malakukan pengkajian untuk pengembangan
pers;
3.
Menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4.
Memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5.
Mengembangan komunikasi antara pers,
masyarakat dan pemerintah;
6.
Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
7.
Mendata perusahaan pers.
Anggota Dewan Pers terdiri:
1.
Wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan;
2.
Pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3.
Tokoh masyarakat, ahli
di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang
lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
4.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers
dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku
untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali
untuk satu periode berikutnya.
Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
1.
Organisasi pers;
2.
Perusahaan pers;
3.
Bantuan dari negara dan
bantuan lain yang tidak mengikat.
Pasal 16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers
asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh
informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dapat berupa:
·
Memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggarran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang
dilakukan oleh pers.
·
Menyampaikan usulan dan saran
kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
Pasal 18
1.
Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta
pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya undang-undang
ini segala peraturan perundangan-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau
lembaga yang ada tetap menjalankan fungsinya sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah ada
sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang
ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai
berlaku:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 nomor 40, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815)
yang telah diubah terakhir Undang-undang Nomor
21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3235).
2.
Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang
isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik rIndonesia Nomor 2533), Pasal
2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian,
majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala. Dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ø Undang-undang
yang mengatur Penyiaran :
Undang-undang Penyiaran No.32 tahun
2002 yang didalamnya juga terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem hukum di Indonesia membuat carut
marutnya aturan-aturan yang sebenarnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang
tersebut. Jika kita mengacu pada beberapa pasal yang terdapat pada UU No.32 Th.2002 :
1.
Bab 1 Pasal 1 (11) “tatanan nasional yang adil, merata,
dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur dan harmonis terutama
mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah,
antar wilayah di Indonesia dan dunia Internasional”.
2.
Bab 2 Pasal 4 (1) “penyiaran sebagai kegiatan
komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
yang sehat, kontrol dan perekat sosial”. Pasal 5 (c) penyiaran diarahkan untuk
: Meningkatkan sumber daya manusia.
3.
Bab 3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang
dimaksud disebut Komisi Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3
Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh
informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
4.
Bab 4 Pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan
kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara
langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi,
budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa
berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek
negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki
beragam kelompok khalayak tersebut”.
5.
Bab 4 Pasal 51 (b) tentang pelecehan kelompok
masyarakat tertentu “kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki
penyimpangan, seperti Waria, banci, Pria yang keperempuanan, perempuan yang
kelelaki-lakian, dan sebagainya”.
Dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang
penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung
informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus
bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai
agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu
anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata
acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang
tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran.
Ø Undang-Undang yang Digunakan dalam
Media Massa :
1. Film (
Undang-Undang No.8 tahun 1992 )
Film
sebagai sarana komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan
budaya bangsa. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu
pelaksaannya perlu diatur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 32 dan pasal 33 ayat 1.
2. Persaingan
usaha ( Undang-Undang No.5 Tahun 1999 )
Bagi
setiap warga Negara yang berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran
barang atau jasa dalam iklim usaha yang sehat. Sehingga berdampak pada
perekonomian yang mampan bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat. Dan
pelaksaannya diatur pada pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan
pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini melarang adanya monopoli
terhadap kegiatan jual beli dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan
pemusatan kekuatan ekonomi.
3. Perlindungan
konsumen ( Undang-Undang No.8 Tahun 1999 )
Perlindungan
terhadap hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1,
pasal 21 ayat 1, pasal 27 dan pasal 33. Undang-undang ini merupakan upaya yang
memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen. Kemudian juga dibentuknya
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang juga
memiliki kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4. Pemerintah
daerah ( Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 )
Pertimbangan
dari undang-undang ini bahwa efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan hubungan antar
pemrintah pusat dengan pemerintah daerah yang disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan ini diatur
dalam pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20,
pasal 21, pasal 22D, pasal 23E ayat 2, pasal 24A ayat 1, pasal 31 ayat 4, pasal
33 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
5. Telekomunikasi
( Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 )
Telekomunikasi
memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa. Sering
terjadinya penyalahgunaan fasilitas komunikasi dapat menimbulkan kerugian sehingga
pelaksaan telekomunikasi ini diatur dalam undang-undang. Pasal yang mengatur
antara lain :
·
UU
No.36/ 1999 Pasal 3 yang berbunyi “Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa”.
·
Dan
UU No.26/1999 Pasal 26 yang berbunyi "Setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang
diambil dari presentase pendapatan".
6. Hak asasi
manusia ( Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 )
Pasal
dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu pasal 5 ayat
1, pasal 20 ayat 1, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 32, pasal 33 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 34 UUD 1945. Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dan dilindungi oleh
hukum. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sering kali terjadi diberbagai
negara termasuk Indonesia seperti Kasus Tanjung Priok, kasus pembunuhan
Marsinah, kasus terbunuh wartawan Udin dari harian umum Bernas dll.
7. Hak cipta
( Undang-Undang No.19 Tahun 2002 )
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Dan dalam undang-undang pasal yang mengatur
antara lain Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 28 C ayat 1, dan pasal 33
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Sanksi pidana yang
dikenakan bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta berupa pidan penjara selama
7 tahun dan minimal 2 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar atau minimal
Rp 150 juta.
ANALISA
Berdasarkan undang-undang diatas saya akan menganalisa
terkait Undang-Undang yang digunakan dalam
media massa tentang film (Undang- undang No.8 tahun 1992) . Film sebagai sarana
komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan budaya bangsa. Film
adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu pelaksaannya perlu diatur yang
tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1,
pasal 32 dan pasal 33 ayat 1. Menurut saya, film sebagai sarana komunikasi
memiliki peran yang penting bagi pengembangan budaya itu sangat benar karena
dengan melablui televisi semua berita akan di ketahui satu indonesia. Banyak
stasiun tv di indonesia yang menampilkan berbagai acara seperti sinetron,
berita, kartun dan lain-lain. Dengan adanya film banyak budaya-budaya yang
sering di jadikan cerita dalam sebuah film, mulai dari budaya indonesia
contohnya film yang mengisahkan tentang asal usul salah satu kebudayaan di
Indonesia bahkan budaya luar negeri seperti budaya barat yang banyak digunakan
sebagai film- film remaja baik di tv maupun di bioskop. Dan sekarang budaya
indonesia yang di buat film lebih sedikit yang menonton. Sehingga sekarang
film-film lebih sering menggunakan panutan budaya luar. Contoh nya baju yang
minim, fulgar, dan bahasa yang digunakan bercampur dengan bahasa inggris atau
bahasa barat. Banyak sekali film Yang ditayangkan di indonesia mulai dari film
komedi,horor,drama, dan lain-lain. Tetapi sekarang banyak sekali film 17+ yang
di tayangkan di tv dengan adegan yg berbau seks maupun baju yang fulgar atau
minim itu tidak disensor. Itu kan merupakan panutan dari budaya barat. Dan yang
menonton film di tv itu tidak hanya remaja tetapi juga anak2. Jadi orang tua
harus mengawasi anak2nya ketika melihat film-film di tv. Jangan sampai melihat
hal-hal yang tidak sepantasnya di lihat oleh anak2 karena akan membahayakan
perilaku dan daya ingatnya. Jadi pengembangan budaya melalui film itu sangat
cepat di tangkap oleh masyarakat karena film merupakan alat komunikasi yang
dibuat berdasarkan asas sinematografi dan film setiap hari pasti ada di tv,
youtube, bioskop, dan media massa lainnya.
Comments
Post a Comment