UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA


IQTA ROBATUL ISTIQLAH
(51703050016)

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR
PERS DI INDONESIA

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.
Dalam dunia pers yang berhak sebagai  regulator adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan operator adalah stasiun televisi. Stasiun televisi menyelenggarakan penyiaran dengan menyiarkan acara-acara seperti film, dokumentasi dan berita. Kemudian KPI melakukan pengawasan bila ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh stasiun televisi. Bila stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memberi peringatan dan sanksi sesuai pelanggarannya.  

Ø  Undang-undang yang mengatur tentang Pers :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pasal  1
 Dalam undang-undang  ini, yang  dimaksud dengan:
1.        Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa  yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk   tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun  dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.
2.        Perusahaan  Pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan  usaha pers meliputi perusahaan  media  cetak,  media  elektronik,  dan  kantor  berita,  serta  perusahaan media lainnya yang secara khusus  menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.        Kantor  Berita  adalah perusahaan  pers  yang  melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.        Wartawan adalah orang yang secara teratur  melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.        Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.        Pers Nasional adalah  pers yang  diselenggarrakan  oleh perusahaan pers Indonesia.
7.        Pers  Asing  adalah  pers  yang   diselenggarakan  oleh perusahaan pers asing.
8.        Penyensoran  adalah penghapusan secara  paksa  sebagian atau  seluruh materi informasi yang   akan  diterbitkan atau  disiarkan atau tindakan teguran  atau  peringatan yang  bersifat  mengancam dari pihak manapun  dan  atau kewajiban  melapor, serrta memperoleh izin  dari  pihak  berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.        Pembredelan  atau pelarangan penyiaran adalah  penghentian  penerbitan  dan peredaran atau  penyiaran  secara paksa atau melawan hukum.
10.    Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya,  untuk menolak  mengungkapkan nama dan atau identitas  lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.    Hak  Jawab adalah hak seseorang atau  sekelompok  orang untuk  memberikan  anggapan  atau  sanggahan  terhadap pemberitaan berupa fakta yang  merugikan nama baiknya.
12.    Hak  Koreksi adalah hak  setiap orang untuk  mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi yang  diberitakan oleh  pers, baik tentang dirinya maupun  tentang  orang lain.
13.    Kewajiban  Koreksi adalah keharusan  melakukan  koreksi atau  ralat  terhadap  suatu  informasi,  data,  fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah  diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.    Kode  Etik  Jurnalistik adalah himpunan  etika  profesi kewartawanan.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang  berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,  keadilan  dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.        Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,  pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2.        Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat  1 pers  nasional  dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.        Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga  negara.
2.        Terhadap  pers  nasional tidak  dikenakan  penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.        Untuk menjamin kemerdekan  pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi.
4.        Dalam   mempertanggungjawabkan  pemberitaan  di   depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
1.        Pers nasional berkewajiban memberitakan  peristiwa  dan opini  dengan menghormati norma-norma dan rasa  kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.        Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.        Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1.        Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2.        Menegakkan   nilai-nilai  dasar  demokrasi,   mendorong terwujudnya  supremasi  hukum, dan Hak  Asasi  Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3.        Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi  yang tepat, akurat dan benar.
4.        Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.        Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 7
1.        Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.        Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal  8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 9
1.        Setiap  warga negara Indonesia dan negara berhak  mendirikan perusahaan pers.
2.        Setiap  perusahaan  pers harus berbentuk  badan  hukum Indonesia.
Pasal  11
Penambahan  modal  asing pada  perusahaan  pers  dilakukan   melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung  jawab secara terbuka melalui media yang   bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat  percetakan.


Pasal  13
 Perusahaan pers dilarang  memuat iklan;
1.        Yang  berakibat  merendahkan martabat suatu  agama  dan  atau  mengganggu  kerukunan hidup  antarumat  beragama, serta  bertentangan dengan rasa  kesusilaan masyarakat;
2.        Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat  aditif lainnya  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;
3.        Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk  mengembangkan   pemberitaan ke dalam dan   ke  luar negeri,  setiap warga negara Indonesia  dan  negara  dapat  mendirikan kantor berita.
Pasal 15
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan  pers dan meningkatkan  kehidupan  pers nasional, dibentuk  Dewan  Pers yang independen.
 Dewan  Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut;
1.        Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2.        Malakukan pengkajian untuk pengembangan pers;
3.        Menetapkan  dan  mengawasi  pelaksanaan  Kode   Etik Jurnalistik;
4.        Memberikan  pertimbangan dan  mengupayakan penyelesaian  pengaduan  masyarakat atas   kasus-kasus  yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5.        Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
6.        Memfasilitasi   organisasi-organisasi   pers   dalam menyusun  peraturan-peraturan  di  bidang  pers  dan meningkatkan  kualitas profesi kewartawanan;
7.        Mendata perusahaan pers.
Anggota  Dewan Pers terdiri:
1.        Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
2.        Pimpinan perusahaan pers yang  dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3.        Tokoh   masyarakat,  ahli di bidang  pers  dan  atau komunikasi,  dan  bidang lainnya yang  dipilih  oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4.        Ketua dan Wakil Ketua Dewan  Pers dipilih dari dan oleh  anggota.
5.        Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam  ayat  (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.        Keanggotaan Dewan  Pers  berlaku untuk masa tiga  tahun dan sesudah itu hanya dapat  dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
 Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
1.        Organisasi pers;
2.        Perusahaan pers;
3.        Bantuan  dari  negara dan bantuan  lain  yang  tidak mengikat. 
Pasal 16
Peredaran pers asing dan  pendirian  perwakilan perusahaan pers  asing  di  Indonesia  disesuaikan  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
1.        Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan  menjamin hak memperoleh  informasi yang diperlukan.
2.        Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
·           Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran  hukum, etika, dan kekeliruan teknis  pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
·           Menyampaikan  usulan  dan saran kepada  Dewan   Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas  pers nasional.
Pasal 18
1.        Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang   berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2.        Perusahaan pers yang  melanggar ketentuan Pasal 5  ayat (1)  dan  ayat  (2), serta pasal  13   dipidana  dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (limaratus juta  rupiah).
3.        Perusahaan pers yang melanggar ketentuan  Pasal 9  ayat   (2)  dan pasal 12 dipidana dengan pidana  denda  paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta  rupiah).
Pasal 19
1.        Dengan  berlakunya undang-undang ini  segala  peraturan perundangan-undangan  di   bidang  pers  yang   berlaku serta  badan  atau lembaga yang ada  tetap  menjalankan fungsinya  sepanjang  tidak   bertentangan  atau  belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.        Perusahaan  pers yang sudah ada sebelum  diundangkannya undang-undang   ini,  wajib  menyesuaikan  diri  dengan ketentuan  undang-undang  ini  dalam  waktu   selambat-lambatnya  1 (satu) tahun sejak diundangkannya  undang-undang ini.
Pasal 20
 Pada saat undang-undang  ini  mulai berlaku:
1.        Undang-undang  Nomor 11 Tahun 1966 tentang   Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun  1966  nomor 40,  tambahan  Lembaran  Negara Republik   Indonesia  Nomor 2815)  yang   telah  diubah terakhir  Undang-undang  Nomor 21  Tahun  1982  tentang Perubahan atas Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor 11  Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers sebagaimana telah  diubah dengan Undang-undang Nomor  4 Tahun  1967 (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun 1982  Nomor  32, tambahan   Lembaran  Negara   Republik Indonesia Nomor 3235).
2.        Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang  Pengamanan  terhadap Barang-barang Cetakan yang  isinya  Dapat Mengganggu  Ketertiban Umum (Lembaran Negara   Republik  Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik  rIndonesia  Nomor  2533), Pasal  2  ayat   (3) sepanjang    menyangkut  ketentuan  mengenai   buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan  penerbitan-penerbitan berkala. Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Undang-undang  ini dengan penempatannya dalam   Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ø  Undang-undang yang mengatur Penyiaran :
Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang didalamnya juga terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem hukum di Indonesia membuat carut marutnya aturan-aturan yang sebenarnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Jika kita mengacu pada beberapa pasal yang terdapat pada UU No.32 Th.2002 :
1.        Bab 1 Pasal 1 (11) “tatanan nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia dan dunia Internasional”.
2.        Bab 2 Pasal 4 (1) “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”. Pasal 5 (c) penyiaran diarahkan untuk : Meningkatkan sumber daya manusia.
3.        Bab 3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
4.        Bab 4 Pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”.
5.        Bab 4 Pasal 51 (b) tentang pelecehan kelompok masyarakat tertentu “kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti Waria, banci, Pria yang keperempuanan, perempuan yang kelelaki-lakian, dan sebagainya”. 
Dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Ø  Undang-Undang yang Digunakan dalam Media Massa :

1.    Film ( Undang-Undang No.8 tahun 1992 )
Film sebagai sarana komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan budaya bangsa. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu pelaksaannya perlu diatur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 32 dan pasal 33 ayat 1.
2.    Persaingan usaha ( Undang-Undang No.5 Tahun 1999 )
Bagi setiap warga Negara yang berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa dalam iklim usaha yang sehat. Sehingga berdampak pada perekonomian yang mampan bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat. Dan pelaksaannya diatur pada pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini melarang adanya monopoli terhadap kegiatan jual beli dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi.
3.    Perlindungan konsumen ( Undang-Undang No.8 Tahun 1999 )
Perlindungan terhadap hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 27 dan pasal 33. Undang-undang ini merupakan upaya yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen. Kemudian juga dibentuknya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang juga memiliki kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.    Pemerintah daerah ( Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 )
Pertimbangan dari undang-undang ini bahwa efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan hubungan antar pemrintah pusat dengan pemerintah daerah yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah.  Penyelenggaraan ini diatur dalam pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, pasal 21, pasal 22D, pasal 23E ayat 2, pasal 24A ayat 1, pasal 31 ayat 4, pasal 33 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
5.    Telekomunikasi ( Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 )
Telekomunikasi memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa. Sering terjadinya penyalahgunaan fasilitas komunikasi dapat menimbulkan kerugian sehingga pelaksaan telekomunikasi ini diatur dalam undang-undang. Pasal yang mengatur antara lain :
·           UU No.36/ 1999 Pasal 3 yang berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
·           Dan UU No.26/1999 Pasal 26 yang berbunyi "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan".
6.    Hak asasi manusia ( Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 )
Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 34 UUD 1945. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dan dilindungi oleh hukum. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sering kali terjadi diberbagai negara termasuk Indonesia seperti Kasus Tanjung Priok, kasus pembunuhan Marsinah, kasus terbunuh wartawan Udin dari harian umum Bernas dll.
7.    Hak cipta ( Undang-Undang No.19 Tahun 2002 )
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dan dalam undang-undang pasal yang mengatur antara lain Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 28 C ayat 1, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Sanksi pidana yang dikenakan bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta berupa pidan penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar atau minimal Rp 150 juta.


ANALISA

Berdasarkan undang-undang diatas saya akan menganalisa terkait Undang-Undang yang digunakan dalam media massa tentang film (Undang- undang No.8 tahun 1992) . Film sebagai sarana komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan budaya bangsa. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu pelaksaannya perlu diatur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 32 dan pasal 33 ayat 1. Menurut saya, film sebagai sarana komunikasi memiliki peran yang penting bagi pengembangan budaya itu sangat benar karena dengan melablui televisi semua berita akan di ketahui satu indonesia. Banyak stasiun tv di indonesia yang menampilkan berbagai acara seperti sinetron, berita, kartun dan lain-lain. Dengan adanya film banyak budaya-budaya yang sering di jadikan cerita dalam sebuah film, mulai dari budaya indonesia contohnya film yang mengisahkan tentang asal usul salah satu kebudayaan di Indonesia bahkan budaya luar negeri seperti budaya barat yang banyak digunakan sebagai film- film remaja baik di tv maupun di bioskop. Dan sekarang budaya indonesia yang di buat film lebih sedikit yang menonton. Sehingga sekarang film-film lebih sering menggunakan panutan budaya luar. Contoh nya baju yang minim, fulgar, dan bahasa yang digunakan bercampur dengan bahasa inggris atau bahasa barat. Banyak sekali film Yang ditayangkan di indonesia mulai dari film komedi,horor,drama, dan lain-lain. Tetapi sekarang banyak sekali film 17+ yang di tayangkan di tv dengan adegan yg berbau seks maupun baju yang fulgar atau minim itu tidak disensor. Itu kan merupakan panutan dari budaya barat. Dan yang menonton film di tv itu tidak hanya remaja tetapi juga anak2. Jadi orang tua harus mengawasi anak2nya ketika melihat film-film di tv. Jangan sampai melihat hal-hal yang tidak sepantasnya di lihat oleh anak2 karena akan membahayakan perilaku dan daya ingatnya. Jadi pengembangan budaya melalui film itu sangat cepat di tangkap oleh masyarakat karena film merupakan alat komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dan film setiap hari pasti ada di tv, youtube, bioskop, dan media massa lainnya.



Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

KEBERAGAMAN MEDIA MASSA DAN SEGMENTASINYA DI INDONESIA