Analisis UU yang terkait dengan PERS

Di posting oleh : Ananda Muthaqin (51703050006)

UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN PERS DI INDONESIA
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. [butuh rujukan] Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. [butuh rujukan] Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Pengertian Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia. Disini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mempunyai peran penting terhadap penyiaran di media massa.

Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran di Indonesia yaitu televisi, radio, siaran iklan (niaga dan layanan masyarakat), spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem penyiaran nasional, izin penyelenggaraan penyiaran. Tetapi tidak halnya dengan penyensoran film atau tayangan-tayangan masa kini yang terjadi sekarang di media indonesia, padahal di dalam UU No. 33 Tahun 2009 sudah di jelaskan Tentang Perfilman, yang mengatur film di Indonesia yaitu perfilman, kegiatan perfilman, usaha perfilman, iklan film, insan film, sensor film. Bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin, film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan jati diri bangsa. Menurut saya di situ sudah cukup jelas hanya saja mungkin lembaga penyiaran kurang teliti dalam mengawasi tayangan-tayangan yang ada di indonesia sehingga sekarang banyak tayangan televisi yang negatif dan berbau sex tidak di sensor, tetapi malah hal-hal yang tidak semestinya tidak perlu di sensor malah di sensor. Hal inilah yang bisa menyebabkan masyarakat resah karena banyak konten atau siaran negatif pada era sekarang, maka di perlukan pengawasan yang lebih dari orang tua agar anaknya yang usia nya masih di bawah umur agar tidak di perlihatkan tayangan-tayangan seperti sinetron atau apapun yang mengandung efek-efek negatif, karena anak-anak otaknya mudah terpengaruh dengan hal-hal yang baru di ketahuinya. Untuk itu KPI harus lebih bijak dalam memberi tayangan-tayangan khususnya di televisi, diperlukan tontonan untuk anak-anak yang ber edukasi agar generasi muda kedepannya akan menjadi lebih baik dan jauh dari hal-hal yang negatif.

Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

KEBERAGAMAN MEDIA MASSA DAN SEGMENTASINYA DI INDONESIA