Analisis UU yang terkait dengan PERS
Di
posting oleh : Ananda Muthaqin (51703050006)
UNDANG-UNDANG
YANG TERKAIT DENGAN PERS DI INDONESIA
Pers
adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. [butuh
rujukan] Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau
presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang
berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa
cetak” atau “media cetak”. [butuh rujukan] Media massa, menurut Gamle &
Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam
arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh
jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Pengertian
Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara,
gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang
tersedia. Disini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mempunyai peran penting
terhadap penyiaran di media massa.
Undang-undang
No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur penyiaran di Indonesia yaitu
televisi, radio, siaran iklan (niaga dan layanan masyarakat), spektrum
frekuensi radio, lembaga penyiaran, sistem penyiaran nasional, izin
penyelenggaraan penyiaran. Tetapi tidak halnya dengan penyensoran film atau
tayangan-tayangan masa kini yang terjadi sekarang di media indonesia, padahal
di dalam UU No. 33 Tahun 2009 sudah di jelaskan Tentang Perfilman, yang
mengatur film di Indonesia yaitu perfilman, kegiatan perfilman, usaha
perfilman, iklan film, insan film, sensor film. Bahwa film sebagai karya seni
budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahan budaya bangsa dan
kesejahteraan masyarakat lahir batin, film dalam era globalisasi dapat menjadi
alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang
tidak sesuai dengan ideologi pancasila dan jati diri bangsa. Menurut saya di
situ sudah cukup jelas hanya saja mungkin lembaga penyiaran kurang teliti dalam
mengawasi tayangan-tayangan yang ada di indonesia sehingga sekarang banyak
tayangan televisi yang negatif dan berbau sex tidak di sensor, tetapi malah
hal-hal yang tidak semestinya tidak perlu di sensor malah di sensor. Hal inilah
yang bisa menyebabkan masyarakat resah karena banyak konten atau siaran negatif
pada era sekarang, maka di perlukan pengawasan yang lebih dari orang tua agar
anaknya yang usia nya masih di bawah umur agar tidak di perlihatkan
tayangan-tayangan seperti sinetron atau apapun yang mengandung efek-efek
negatif, karena anak-anak otaknya mudah terpengaruh dengan hal-hal yang baru di
ketahuinya. Untuk itu KPI harus lebih bijak dalam memberi tayangan-tayangan
khususnya di televisi, diperlukan tontonan untuk anak-anak yang ber edukasi
agar generasi muda kedepannya akan menjadi lebih baik dan jauh dari hal-hal
yang negatif.
Comments
Post a Comment