DILEMA SISTEM ZONASI
DILEMA
SISTEM ZONASI
oleh : Dinda
Sesuai
permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB)
akan melakukan sistem zonasi. Sistem zonasi dalam pelaksanaa PPDB telah diatur
pada permendikbud nomor 17 tahun 2107 tahun lalu, tapi cakupan pelaksanaan
belum luas. Peraturan baru PPDB ini khususnya yang berkaitan dengan sistem
zonasi banyak pihak yang masih meragukan sistem zonasi. Sistem zonasi sendiri
merupakan aturan dimana sekolah harus menerima calon peserta didik baru dalam
radius zona yang ditentukan oleh pemda dan musyawarah kelompok kerja kepala
sekolah. Kuota siswa yang harus diterima dalam sistem zonasi minimal 90 persen,
sedangkan 5 persen masing-masing sisanya melalui jalur prestasi, perpindahan
domisi atau karena bencana alam. Sistem zonasi secara signifikan akan menghapus
kasta-kasta sekolah khususnya favorit, jarak adalah penentu utama dalam
penerimaan siswa baru. Bukan seperti sistem rayon yang lebih melihat potensi
akademik, sehingga menimbulkan kesenjangan antar sekolah, semua peserta didik
yang memiliki potensi lebih berkumpul di sekolah favorit, sedangkan yang
rata-rata atau bahkan dibawahnya terhimpun di sekolah terasing. Beban orang tua
juga akan berkurang dengan adanya sistem zonasi, praktis jarak antara sekolah
dengan rumah menjadi lebih dekat sehingga memudahkan mobilitas peserta didik.
Terlebih
dengan sistem zonasi distribusi peserta didik peserta didik pintar lebih merata
dibandingkan sistem rayon disekolah unggulan belum tentu diisi oleh peserta
didik yang rumhanya dekat. Sehingga sekolah-sekolah dipaksa untuk meningkatkan
standar kualitas pendidikan, sekolah-sekolah favorit harus bekerja keras dengan
sistem baru ini, karena sebelumnya sekolah favorit diisi kebanyakan oleh murid
pinter dengan adanya sistem zonasi sekolah favorit harus keluar dari pakam
nayaman untuk mempertahankan kualitas. Kemudian sekolah biasa saja juga harus
meningkatkan kualitas bukan hanya untuk mengakomodasi siswa pintar, tapi untuk
mengejar ketertinggalan dari sekolah lain.
Kelemahan
sistem zonasi, tidak bisa dipungkiri sistem zonasi ini masih menyimpan banyak
sekali kelemahan, seperti yang dikatakan marta tanjung tidak semua sekolah saat
ini siap dengan adanya sistem zonasi, tujuan sistem zonasi untuk menyeratakan
kualitas pendidikan, tapi ini akan sulit jika sarana dan prasana dan fasilitas
belum merata. Sistem zonasi membatasi pilihan sekolah para peserta didik, semua
orang tua tentu ingin memberikan pendidikan terbaik untuk anaknya, tapi dengan
adanya zonasi pilihan sekolah hanya ada dilingkaran zona yang ditentukan tapi
bagaimanapun sistem zonasi adalah salah satu langkah jitu menyeratakan kualitas
pendidikan.
Masih
banyak sekolah di indonesia yang sapras dan fasilitas belum memadai. Wakil
sekjen FSGI satriawan salim menilai kebijakan sistem zonasi adalah upaya yang
cenderung menyederhanakan persoalan pendidikan yang unik secara geografis. Sama
halnya seperti Ujian Nasioanl (UN) dalam kondisi
bagaimanapun persoalan pendidikan di jawa tidak bisa disamakan dengan
perssoalan di Aceh apalagi papua dan daerah-daerah lainnya
Sistem
zonasi ini merupakan upaya cerdas tapi disaat tidak tepat, sistem zonasi belum
disokong oleh sarpas fasilitas dan kualitas guru memumpuni yang merata.
Sehingga peserta didik juga masyarakat masih tidak percaya dengan adanya sistem
zonasi, disini pemerintahan harusnya lebih memperbaiki fasilitas dan kualitas
guru dan terakhir menilai suskses tidaknya sistem zonasi tidak bisa dilihat
dalam satu dua tahun pelaksaan. Sistem zonasi adalah sistem jangka panjang yang
yang memperlihatkan luasnya indonesia, uniknya manusia serta keadaan geografis
akan membuat sistem zonasi berjalan lebih lambat. Bila hal ini berhasil
kualitas pendidikan sedikit banyak tidak akan jauh berbeda antara satu wilayah
dengan lainnya, sehingga harapan penyamarataan kualitas bakal tercapai tapi
bila gagal bikan tidak mungkin kualitas pendidikan indonesia akan merosot jauh
kebawah
Comments
Post a Comment