UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
Diunggah oleh : Fitri Ayu Maslakah
NIM : (51703050015)
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin;
b. bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa
pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,
sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa
pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
f. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia.
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
3. Kantor
berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau
media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi
pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers
asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan
atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak
Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama
dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak
Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
13. Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
14. Kode
Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN
PERS
Pasal
2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsi-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
2. Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
3. Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam
mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak.
Pasal 5
1. Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2. Pers
wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers
wajib melayani Hak Tolak.
Pasal
6
Pers
nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
1. memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui;
2. menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
3. mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4. melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
5. memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
BAB
III
WARTAWAN
Pasal
7
1. Wartawan
bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan
memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB
IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal
9
1. Setiap
warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.
Pasal 13
Perusahaan
iklan dilarang memuat iklan :
1. yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2. minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. peragaan
wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke
dalam dan ke luar negeri, setiap warga Negara Indonesia dan negara dapat
mendirikan kantor berita.
BAB
V
DEWAN
PERS
Pasal
15
1. Dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan
Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata
perusahaan pers;
3. Anggota
Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan
yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan
perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
keputusan Presiden.
6. Keanggotaan
Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber
pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi
pers;
b. perusahaan
pers;
c. bantuan
dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB
VI
PERS
ASING
Pasal
16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VII
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal
17
1. Masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau
dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
BAB
VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
18
1. Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
3. Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
19
1. Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
Pada
saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan PokokPers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhirdengan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1982 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1966 tentang KetentuanketentuanPokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang
Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan TerhadapBarang-barang Cetakan yang
Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat
(3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar
harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
21
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan
sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy
Sudibyo
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan
pemerintah no. 49 tahun 2005 tentang pedoman kegiatan peliputan lembaga
penyiaran asing.
2. Peraturan
pemerintah no. 40 tahun 2007 tentang perusahaan umum (perum) lembaga kantor
berita ANTARA.
3. Peraturan
pemerintah no. 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan
dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4. Peraturan
pemerintah no. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang no. 43 tahun
2007 tentang perpustakaan.
Peraturan Regulator
1. Peraturan
dewan pers nomor 1/peraturan-DP/II/2010 tentang standart kompetensi wartawan.
2. Surat
keputusan dewan pers nomor 14/SK-DP/VII/2011 tentang penetapan persatuan
wartawan Indonesia (PWI) pusat sebagai Lembaga penguji kompetensi wartawan.
3. Pedoman
pemberitaan media siber
4. Pedoman
perilaku penyiaran dan standart program siaran.
ANALISA
Pasal (4) ayat (2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pemberedelan,
penyensoran, pelanggaran, hak atas informasi, pers yang berbadan hukum
menunjukan bahwa isu atas pers dan kebebasan pers pada saat undang-undang ini
dibuat lebih mengedepankan persoalan atas hak untuk mendirikan perusahaan pers,
hak untuk mengemukakan pendapat, dan ha katas informasi. Sementara itu, ketika
hari ini kita berhadapan dengan media digital sejumlah persoalan memang
mengalami pergeseran. Hal ini seperti dalam sejumlah kasus yang kemudian muncul
dan mengakibatkan aspek hukum yang baru. Persoalan keterbukaan informasi
misalnya. Di era information society seperti yang terjadi saat ini, informasi
merupakan komoditas utama. Kebutuhan atas informasi meningkat cukup signifikan
dan menjadi kebutuhan primer masyarakat. Pada titik inilah dibutuhkan
equilibrium bahwa di tengah-tengah kebutuhan informasi masyarakat yang
sedemikian tinggi dan kewajiban badan public dalam menyediakan informasi ada
kesepakatan yang membuat ekosistem media digital teteap berjalan seimbang. Hal
inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya Undang-undang keterbukaan
Informasi Publik. Di satu sisi undang-undang ini menjadi jaminan atas informasi
public dan di sisi lain undang-undang ini menjadi payung hukum bagi lembaga
public dalam menjalankan fungsinya dalam menyediakan informasi dan menghindari
sengketa informasi.
Di
era digital ini berita di media cetak pun masih ada yang di sensor. Contohnya
saja ada berita kecelakaan dan ada korban. Di situ korban kecelakaan di sensor,
tidak di lihatkan bagaimana keadaan si korban. Di situ Cuma di jelaskan lewat
penjelasan yang berupa tulisan. Tidak hanya di media cetak, media elektronik
ada juga yang di sensor. Lalu bagaimana dengan peraturan yang sudah tertera di
undang-undang tentang pers. Masih banyak yang belum sesuai dengan undang-undang
yang berlaku.
Comments
Post a Comment