UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
di posting oleh : Diva Deviyanti (51703050011)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Kode
Etik Jurnalistik
- Pasal 7 UU Nomor 40
tahun 1999 ayat (2) menerangkan bahwa “wartawan memiliki dan menaati kode
etik jurnalistik. Menindaklanjuti dari kode etik jurnalistik ini, dewan pers
telah mengeluarkan peraturan dewan pers nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang pengesahan surat keputusan dewan pers nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers.
- Pasal 4 kode etik
jurnalistik menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis dan cabul”. Penafsiran pasal ini ialah:
1. Bohong : Berarti sesuatu yang diketahui sebelumnya oleh
wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2. Fitnah : Berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3. Sadis : Berarti kejam dan tidak
mengenal belas kasihan.
4. Cabul : Berarti penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara grafis atau tulisan yang
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Contoh
Kasus I :
Berita Bom Kuningan, Media Langgar Kode Etik
Penulis:
RDI | Jumat, 24 Juli 2009 | 16.42 WIB
Kompas/Priyombodo
JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Bom Mega
Kuningan Petugas mengevakuasi salah seorang korban tewas akibat ledakan bom di
Hotel JW Marriott, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Ledakan yang terjadi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton Jakarta
mengakibatkan sedikitnya 9 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Dalam melakukan peliputan
tragedi peledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan, Jumat (
17/7 ) lalu, media massa terutama media elektronik telah melakukan pelanggaran
kode etik jurnalistik (KEJ). Demikian
diungkap Abdullah Alammudi, anggota Dewan Pers Divisi Pengaduan dalam jumpa
pers di Jakarta, Jumat (24/7) terkait maraknya penayangan gambar-gambar para
korban ledakan naas tersebut. Ia
menuturkan dalam kode etik jurnalistik gambar luka-luka yang diderita korban
tidak boleh disorot secara dekat. "Media elektronik menampilkan bahkan di
zoom wajah berdarah-darah para korban itu melanggar kode etik," ujarnya. Padahal penonton tayangan
itu, kata Abdullah, bukan hanya orang dewasa tapi juga anak-anak. Gambar-gambar
tersebut akan melekat dalam ingatan anak dan dapat menimbulkan dampak
traumatik. "Di
mana rasa nurani ketika menampilkan itu. Gambar-gambar itu seharusnya bisa
diganti dengan sketsa kasar," urainya. Selain gambar, lanjutnya
narasi reporter di lapangan juga memperparah gambar yang ada. Repoter sering
kali terbawa emosi sehingga mengatakan kalimat-kalimat yang berlebihan. "Mayoritas repoter
mengucapkan narasi dengan kalimat inilah potongan kepala. Kalau anak saya
mendengar itu, saya kira mereka akan kaget dan menimbulkan rasa ngeri,"
terangnya.
Selain itu, dalam mewawancari narasumber,
seringkali reporter berlaku seperti penyidik. Intonasi-intonasi yang digunakan
justru menyudutkan bahkan membuat takut narasumber."Saat mewawancarai
istri pelaku, wartawan lebih galak dari polisi, padahal orang itu bukan
tersangka. Dia sudah menderita karena keluarganya dicari polisi. Menggali info
bukan dengan cara membentak tapi tunjukan empati," kata dia. Lebih jauh dia
menjelaskan, produser juga ikut bertanggung jawab pada kesalahan-kesalahan
tersebut. Produser seharusnya dapat mengingatkan reporter yang berada
dilapangan untuk tidak berlebihan dalam pemberitaannya."Produser juga
harus mengingatkan repoter di lapangan jangan sampai terbawa emosi, memangnya
enggak ada komunikasi?" tanyanya. Abdullah juga menyesali kejadian ini,
pasalnya setelah sekian lama media elektronik belum juga mematuhi peraturan
yang ada. "Ini menyedihkan setelah sekian belas tahun tetap tidak bisa
menampilkan apa yang diatur. Saya tidak tahu apa ada tekanan dari pemilik modal
atau tidak," pungkasnya.
Sumber:http://tekno.kompas.com/read/2009/07/24/1642424/Berita.Bom.Kuningan.Media.Langgar.Kode.Etik
ANALISIS :
Berdasarkan kasus berita diatas
bahwa salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia telah melakukan penyiaran
berupa video yang terkait dengan ledakan bom di hotel JW Marriott dan
Ritz-Carlton Kuningan, Jakarta. Video tersebut menayangkan korban bom bunuh
diri tersebut secara fulgar tanpa sensor yang kejam dan cenderung tidak
manusiawi. Pada
pembahasan sebelumnya terdapat hak pers yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999
tentang pers (selanjutnya disebut UU Pers), dimana pada pasal 4 ayat (2)
menentukan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran[”. Hal ini lebih lanjut dijelaskan pula pada bagian
penjelasan UU pers tersebut yang menyatakan pada penjelsan Pasal 4 ayat (2)
menyatakan “penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran tidak berlaku
bagi media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari
pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang
berlaku. Dalam hal ini kiranya
perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penyensoran. Dengan
mengacu pada pasal 1 butir 8 UU pers mengatakan, “Penyensoran ialah penghapusan
secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan atau tindakan teguran dan atau kewajiban melapor serta memperoleh
izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa
terhadap penyensoran tidak berlaku bagi media cetak dan media elektronik.
Namun, dengan dikeluarkannya kode etik jurnalistik pada pasal 4 yang mengatakan
bahwa “wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul”. Dengan adanya kode etik pers ini, berarti adanya pembatasan terhadap
berita yang akan disiarkan. Hal ini dapat berupa penyensoran terhadap tanyangan
yang akan disiarkan. Namun, dalam hal ini pers tidak melakukan hal
tersebut. Maka, dengan adanya penayangan
video korban ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan,
Jakarta pada tahun 2009 tersebut dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik
yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada pasal 4. Dalam video tersebut
ditayangan korban yang berdarah-darah setelah terkena ledakan bom bunuh diri.
Korban tersebut terluka parah dan mengeram kesakitan karena belum adanya
bantuan yang datang beberapa menit pasca terjadinya ledakan bom. Dalam kode
etik jurnalistik seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa gambar luka-luka yang diderita korban tidak
boleh disorot secara dekat. Media elektronik menampilkan bahkan di zoom wajah
berdarah-darah para korban itu melanggar kode etik. Hal ini dimanfaatkan oleh
pers yang hadir untuk meliput ledakan tersebut dan menayangkannya pada
masyarakat luas tanpa sensor. Mayoritas
repoter mengucapkan narasi dengan kalimat inilah potongan kepala. Selain itu,
dalam mewawancari narasumber, seringkali reporter berlaku seperti penyidik.
Intonasi-intonasi yang digunakan justru menyudutkan bahkan membuat takut
narasumber. Saat mewawancarai istri pelaku, wartawan lebih galak dari polisi,
padahal orang itu bukan tersangka. Dia sudah menderita karena keluarganya
dicari polisi. Menggali info bukan dengan cara membentak tapi tunjukan empati.
Walaupun terdapat asas
demokrasi yang dicantumkan dalam pasal 2 UU Pers, tentu asas ini juga harus
memperhatikan aspek-aspek sosiologis dan psikologis dari masyarakat yang
menonton informasi yang diberikan oleh pers. Jika anak yang melihat tayangan
yang kejam dan sadis tersebut, tentu hal ini akan berdampak langsung pada aspek
psikologi mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pada Pasal 4 UU Pers
menentukan bahwa hak pers merupakan hak asasi warga negara. Sebagai hak asasi
warga negara seharusnya pers juga mengetahu kewajiban asasinya yang juga harus
dijunjung tinggi oleh pers. Sehingga pelanggaran kode etik pers tidak terulang
kembali.
Comments
Post a Comment