UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


di posting oleh : Diva Deviyanti (51703050011)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Kode Etik Jurnalistik
  • Pasal 7 UU Nomor 40 tahun 1999 ayat (2) menerangkan bahwa “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Menindaklanjuti dari kode etik jurnalistik ini, dewan pers telah mengeluarkan peraturan dewan pers nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers.
  • Pasal 4 kode etik jurnalistik menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul”. Penafsiran pasal ini ialah:
1.      Bohong : Berarti  sesuatu yang diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2.      Fitnah : Berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
3.      Sadis : Berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
4.      Cabul : Berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Contoh Kasus I :
Berita Bom Kuningan, Media Langgar Kode Etik
Penulis: RDI | Jumat, 24 Juli 2009 | 16.42 WIB
Kompas/Priyombodo
JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Bom Mega Kuningan Petugas mengevakuasi salah seorang korban tewas akibat ledakan bom di Hotel JW Marriott, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Ledakan yang terjadi di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton Jakarta mengakibatkan sedikitnya 9 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Dalam melakukan peliputan tragedi peledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan, Jumat ( 17/7 ) lalu, media massa terutama media elektronik telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ). Demikian diungkap Abdullah Alammudi, anggota Dewan Pers Divisi Pengaduan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/7) terkait maraknya penayangan gambar-gambar para korban ledakan naas tersebut. Ia menuturkan dalam kode etik jurnalistik gambar luka-luka yang diderita korban tidak boleh disorot secara dekat. "Media elektronik menampilkan bahkan di zoom wajah berdarah-darah para korban itu melanggar kode etik," ujarnya. Padahal penonton tayangan itu, kata Abdullah, bukan hanya orang dewasa tapi juga anak-anak. Gambar-gambar tersebut akan melekat dalam ingatan anak dan dapat menimbulkan dampak traumatik. "Di mana rasa nurani ketika menampilkan itu. Gambar-gambar itu seharusnya bisa diganti dengan sketsa kasar," urainya. Selain gambar, lanjutnya narasi reporter di lapangan juga memperparah gambar yang ada. Repoter sering kali terbawa emosi sehingga mengatakan kalimat-kalimat yang berlebihan. "Mayoritas repoter mengucapkan narasi dengan kalimat inilah potongan kepala. Kalau anak saya mendengar itu, saya kira mereka akan kaget dan menimbulkan rasa ngeri," terangnya.
Selain itu, dalam mewawancari narasumber, seringkali reporter berlaku seperti penyidik. Intonasi-intonasi yang digunakan justru menyudutkan bahkan membuat takut narasumber."Saat mewawancarai istri pelaku, wartawan lebih galak dari polisi, padahal orang itu bukan tersangka. Dia sudah menderita karena keluarganya dicari polisi. Menggali info bukan dengan cara membentak tapi tunjukan empati," kata dia. Lebih jauh dia menjelaskan, produser juga ikut bertanggung jawab pada kesalahan-kesalahan tersebut. Produser seharusnya dapat mengingatkan reporter yang berada dilapangan untuk tidak berlebihan dalam pemberitaannya."Produser juga harus mengingatkan repoter di lapangan jangan sampai terbawa emosi, memangnya enggak ada komunikasi?" tanyanya. Abdullah juga menyesali kejadian ini, pasalnya setelah sekian lama media elektronik belum juga mematuhi peraturan yang ada. "Ini menyedihkan setelah sekian belas tahun tetap tidak bisa menampilkan apa yang diatur. Saya tidak tahu apa ada tekanan dari pemilik modal atau tidak," pungkasnya.
Sumber:http://tekno.kompas.com/read/2009/07/24/1642424/Berita.Bom.Kuningan.Media.Langgar.Kode.Etik
ANALISIS :
            Berdasarkan kasus berita diatas bahwa salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia telah melakukan penyiaran berupa video yang terkait dengan ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan, Jakarta. Video tersebut menayangkan korban bom bunuh diri tersebut secara fulgar tanpa sensor yang kejam dan cenderung tidak manusiawi. Pada pembahasan sebelumnya terdapat hak pers yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers (selanjutnya disebut UU Pers), dimana pada pasal 4 ayat (2) menentukan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran[”. Hal ini lebih lanjut dijelaskan pula pada bagian penjelasan UU pers tersebut yang menyatakan pada penjelsan Pasal 4 ayat (2) menyatakan “penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran tidak berlaku bagi media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini kiranya perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penyensoran. Dengan mengacu pada pasal 1 butir 8 UU pers mengatakan, “Penyensoran ialah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
             Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa terhadap penyensoran tidak berlaku bagi media cetak dan media elektronik. Namun, dengan dikeluarkannya kode etik jurnalistik pada pasal 4 yang mengatakan bahwa “wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Dengan adanya kode etik pers ini, berarti adanya pembatasan terhadap berita yang akan disiarkan. Hal ini dapat berupa penyensoran terhadap tanyangan yang akan disiarkan. Namun, dalam hal ini pers tidak melakukan hal tersebut.  Maka, dengan adanya penayangan video korban ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Kuningan, Jakarta pada tahun 2009 tersebut dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada pasal 4. Dalam video tersebut ditayangan korban yang berdarah-darah setelah terkena ledakan bom bunuh diri. Korban tersebut terluka parah dan mengeram kesakitan karena belum adanya bantuan yang datang beberapa menit pasca terjadinya ledakan bom. Dalam kode etik jurnalistik seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa  gambar luka-luka yang diderita korban tidak boleh disorot secara dekat. Media elektronik menampilkan bahkan di zoom wajah berdarah-darah para korban itu melanggar kode etik. Hal ini dimanfaatkan oleh pers yang hadir untuk meliput ledakan tersebut dan menayangkannya pada masyarakat luas tanpa sensor. Mayoritas repoter mengucapkan narasi dengan kalimat inilah potongan kepala. Selain itu, dalam mewawancari narasumber, seringkali reporter berlaku seperti penyidik. Intonasi-intonasi yang digunakan justru menyudutkan bahkan membuat takut narasumber. Saat mewawancarai istri pelaku, wartawan lebih galak dari polisi, padahal orang itu bukan tersangka. Dia sudah menderita karena keluarganya dicari polisi. Menggali info bukan dengan cara membentak tapi tunjukan empati.
                    Walaupun terdapat asas demokrasi yang dicantumkan dalam pasal 2 UU Pers, tentu asas ini juga harus memperhatikan aspek-aspek sosiologis dan psikologis dari masyarakat yang menonton informasi yang diberikan oleh pers. Jika anak yang melihat tayangan yang kejam dan sadis tersebut, tentu hal ini akan berdampak langsung pada aspek psikologi mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pada Pasal 4 UU Pers menentukan bahwa hak pers merupakan hak asasi warga negara. Sebagai hak asasi warga negara seharusnya pers juga mengetahu kewajiban asasinya yang juga harus dijunjung tinggi oleh pers. Sehingga pelanggaran kode etik pers tidak terulang kembali.

Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA