Peraturan Penyebaran Informasi (PERS)
Diposting Oleh : Rizky Dwi Magfiroh (51703050026)
Analisis Peraturan tentang PERS
PASAL 5 Ayat 1
“Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”
Untuk pengertian pers sendiri adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers tidak dapat bertindak sebebas-bebasnya, melainkan harus
mengikuti standart-standart yang telah ditentukan, seperti etika pers. Etika
Pers yaitu suatu aturan atau kaidah-kaidah yang mengatur suatu media dalam
mempublikasikan suatu sajian program, berita atau informasi.
Pemilik atau pengelola pers harus menghormati aturan-aturan
atau norma yang berlaku di masyarakat, seperti adanya norma agama, norma
kesusilaan, serta keadillan untuk masyarakat. Jika aturan tersebut dilanggar
maka adanya sanksi tersendiri untuk pihak pers yang menyampaikan informasi
berita yang telah di tayangkan.
Contoh berita :
https://www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2018/08/27/149490/pemberitaan-vonis-meiliana-dan-penistaan-agama.html
Dalam penyebaran informasi mengenai masalah ibu Meliana,
pihak pers tersebut memberikan atau menyampaikan opini yang menyatakan kenetralan
dalam menghormati norma-norma agama yang ada. Tidak memihak atau menyudutkan
pihak manapun, yang mana dengan itu pihak pers telah melakukan atau
melaksanakan tugasnya dengan menepati peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan. Seperti berita diatas telah menghormati norma agama yang ada di
Indonesia dan menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam
masyarakat.

Comments
Post a Comment