Peraturan Penyebaran Informasi (PERS)


Diposting Oleh : Rizky Dwi Magfiroh (51703050026)


Analisis Peraturan tentang PERS

PASAL 5 Ayat 1
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”

Untuk pengertian pers sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers tidak dapat bertindak sebebas-bebasnya, melainkan harus mengikuti standart-standart yang telah ditentukan, seperti etika pers. Etika Pers yaitu suatu aturan atau kaidah-kaidah yang mengatur suatu media dalam mempublikasikan suatu sajian program, berita atau informasi.

Pemilik atau pengelola pers harus menghormati aturan-aturan atau norma yang berlaku di masyarakat, seperti adanya norma agama, norma kesusilaan, serta keadillan untuk masyarakat. Jika aturan tersebut dilanggar maka adanya sanksi tersendiri untuk pihak pers yang menyampaikan informasi berita yang telah di tayangkan.

Contoh berita :
https://www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2018/08/27/149490/pemberitaan-vonis-meiliana-dan-penistaan-agama.html



Dalam penyebaran informasi mengenai masalah ibu Meliana, pihak pers tersebut memberikan atau menyampaikan opini yang menyatakan kenetralan dalam menghormati norma-norma agama yang ada. Tidak memihak atau menyudutkan pihak manapun, yang mana dengan itu pihak pers telah melakukan atau melaksanakan tugasnya dengan menepati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Seperti berita diatas telah menghormati norma agama yang ada di Indonesia dan menghormati asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA