PASAL YANG MENGANUT PERS
Diposting Oleh : Muhammad Faisal
Prodi : Ilmu Komunikasi
NIM : (51703050022)
Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”.
Contoh Berita
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi teguran untuk dua program
Ramadan Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua acara tersebut yakni Brownis Sahur yang
ditayangkan pada Senin (4/6/2018) mulai pukul 02:43 WIB dan Ngabuburit Happy
pada Minggu (3/6/2018) mulai pukul 16:29 WIB.
Kedua acara ini dinilai
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI
tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan tersebut," kata Ketua
KPI Pusat Yuliandre Darwis melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto,
Sabtu (9/6/2018)
Berdasarkan
pengaduan dari masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan
pelanggaran pada dua program Ramadhan
tersebut.
Berdasarkan
aturan KPI, Brownis Sahur melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun
2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012
Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Adapun
Ngabuburit Happy melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13
Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Ketua
KPI Pusat mengingatkan Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012
sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan berharap tak
mengulangi kesalahan yang sama.
"Kami
harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan
yang sama," pungkasnya.
Analisis
Berdasarkan
contoh berita diatas saya mengaitkan berita tersebut dengan bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan,
dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau
secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang,
ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus
senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan,
menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar
yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”. Karena acara tersebut mengandung
unsur pelanggaran yang menampilkan adegan yang tidak sewajarnya, dan acara
tersebut tidak menampilkan sisi positif bagi masyarakat. Tampilan
adegan dan kata-kata tersebut menurut KPI Pusat tidak sejalan dengan semangat
Ramadan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk
publik. Contohnya seperti program acara Brownis
Sahur yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telur ke
wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018
pukul 03:06 WIB yang menampilkan wajah dan tubuh seorang pria ditempel lakban. Pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan
kesusilaan serta penggolongan program siaran.
Sementara Ngabuburit Happy, KPI Pusat menilai terdapat kata-kata yang cenderung
memiliki asosiatif. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan saat acara tersebut
menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena
cemburu pasangannya berakting dengan pria lain. Selain itu ada tampilan
seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis
pelanggaran ini bisa dikategorikan
sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi
serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Kesimpulan
Sebagai masyarakat memang perlu mengingatkan kepada KPI
tentang adanya tayangan dan program televisi yang kurang memberikan pesan moral
bagi banyak orang. Karena tujuan dari program tersebut juga sebenarnya
memberikan pengaruh bagi masyarakat sendiri. Jika dari program tersebut
memberikan pengaruh yang tidak baik maka pengaruhnya juga sangat besar, apalagi
sekarang banyak anak kecil yang melihat acara dengan ketentuan umur diatas 12
tahun tanpa adanya larangan dari orang tua mereka, bahkan ada juga orang tua
yang menganggapnya hanya tayangan biasa, dan adanya acara yang menampilkan
adegan vulgar tanpa adanya sensor, sedangkan acara animasi dan beberapa arca di
beberapa candi mendapat sensor dalam gambar tersebut. Apalagi kalau seandainya
jika anak kecil kita yang melihat acara tersebut, mungkin mereka sudah
terpengaruh dengan adegan seperti itu, dan kita juga yang telah lalai dan
kurang memperhatikan aktifitas mereka dalam melihat tayangan televisi. Mungkin
ini kesalahan televisi atau pihak dari KPI yang kurang memperhatikan acara
seperti itu. Jadi mungkin ada pertimbangan lagi bagi para media televisi untuk
memberikan program acara dan tayangan yang memberikan pesan moral, nilai
edukasi, dan manfaat agar masyarakat di seluruh negeri ini dapat menjadikan
acara televisi sebagai tempat media pembelajaran agar kita bisa semakin tahu
tentang banyak informasi dan membuat kita menjadi lebih baik lagi untuk
kedepannya.
Sumber : https://tirto.id/kpi-beri-sanksi-teguran-untuk-dua-program-ramadan-trans-tv-cL49

Comments
Post a Comment