PASAL YANG MENGANUT PERS


Diposting Oleh : Muhammad Faisal
Prodi : Ilmu Komunikasi

NIM : (51703050022)


Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”.


Contoh Berita



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi teguran untuk dua program Ramadan Trans TV, Jumat (8/6/2018). Dua acara tersebut yakni Brownis Sahur yang ditayangkan pada Senin (4/6/2018) mulai pukul 02:43 WIB dan Ngabuburit Happy pada Minggu (3/6/2018) mulai pukul 16:29 WIB.
Kedua acara ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadan tersebut," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (9/6/2018)
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan pelanggaran pada dua program Ramadhan tersebut.
Berdasarkan aturan KPI, Brownis Sahur melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Adapun Ngabuburit Happy melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan berharap tak mengulangi kesalahan yang sama.
"Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," pungkasnya.

Analisis
Berdasarkan contoh berita diatas saya mengaitkan berita tersebut dengan bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”. Karena acara tersebut mengandung unsur pelanggaran yang menampilkan adegan yang tidak sewajarnya, dan acara tersebut tidak menampilkan sisi positif bagi masyarakat. Tampilan adegan dan kata-kata tersebut menurut KPI Pusat tidak sejalan dengan semangat Ramadan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik untuk publik. Contohnya seperti program acara Brownis Sahur yaitu menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telur ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03:06 WIB yang menampilkan wajah dan tubuh seorang pria ditempel lakban. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran. Sementara Ngabuburit Happy, KPI Pusat menilai terdapat kata-kata yang cenderung memiliki asosiatif. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan saat acara tersebut menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain. Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Kesimpulan
Sebagai masyarakat memang perlu mengingatkan kepada KPI tentang adanya tayangan dan program televisi yang kurang memberikan pesan moral bagi banyak orang. Karena tujuan dari program tersebut juga sebenarnya memberikan pengaruh bagi masyarakat sendiri. Jika dari program tersebut memberikan pengaruh yang tidak baik maka pengaruhnya juga sangat besar, apalagi sekarang banyak anak kecil yang melihat acara dengan ketentuan umur diatas 12 tahun tanpa adanya larangan dari orang tua mereka, bahkan ada juga orang tua yang menganggapnya hanya tayangan biasa, dan adanya acara yang menampilkan adegan vulgar tanpa adanya sensor, sedangkan acara animasi dan beberapa arca di beberapa candi mendapat sensor dalam gambar tersebut. Apalagi kalau seandainya jika anak kecil kita yang melihat acara tersebut, mungkin mereka sudah terpengaruh dengan adegan seperti itu, dan kita juga yang telah lalai dan kurang memperhatikan aktifitas mereka dalam melihat tayangan televisi. Mungkin ini kesalahan televisi atau pihak dari KPI yang kurang memperhatikan acara seperti itu. Jadi mungkin ada pertimbangan lagi bagi para media televisi untuk memberikan program acara dan tayangan yang memberikan pesan moral, nilai edukasi, dan manfaat agar masyarakat di seluruh negeri ini dapat menjadikan acara televisi sebagai tempat media pembelajaran agar kita bisa semakin tahu tentang banyak informasi dan membuat kita menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

Sumber : https://tirto.id/kpi-beri-sanksi-teguran-untuk-dua-program-ramadan-trans-tv-cL49

Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA