PASAL MEMPENGARUHI PERS DI INDONESIA


Dinda Dwi Utari
(51703050010)

 
PASAL MEMPENGARUHI PERS DI INDONESIA”

WARTAWAN
Pasal  8
  1. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

  • ANALISA
Perlindungan hukum untuk wartawan adalah amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’. Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang jadi masalah adalah, bagaimana memahami rumusan ketentuan undang-undang itu. Bila memakai rumus penulisan klasik piramida terbalik yang bertumpu pada 5W+1H maka pertanyaan atas perlindungan hukum terhadap wartawan itu berkisar pada: “Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa dan Bagaimana”. Atau “Apa, Siapa, Mengapa, Bilamana, Dimana dan Bagaimana”. Rumusan ini lah yang sampai sekarang sulit dirumuskan karena Pasal 8 UUPers itu sendiri mengundang multi tafsir.
Dalam Teori Hak Asasi Manusia (HAM) perlindungan terhadap wartawan itu merupakan bagian dari HAM yang berkait kelindan dengan tugas-tugas jurnalistik yang meliputi hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Perlindungan HAM tidak saja bermakna sebagai jaminan negara memproteksi HAM dalam berbagai kebijakan regulasi, tetapi juga reaktif melakukan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum. Dr Suparman Marzuki berpendapat, jika dalam suatu negara, HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara tidak dapat disebut sebagai negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya.
Masuknya kata ‘’perlindungan hukum’’ ke dalam UU Pers jelas semakin memperkokoh pelaksanaan tugas wartawan di dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan (6M) informasi kepada masyarakat, sebab unsur 6M itu terkait dengan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan jaminan kepada pers di dalam menjalankan fungsi-fungsi pers terutama fungsi sosial kontrol yang memang diperlukan untuk menopang bangunan demokrasi.
Hanya saja, perlindungan hukum terhadap wartawan dalam 6M diberikan secara terbatas oleh undang-undang, yakni pada saat wartawan melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik. Di luar aktivitasnya sebagai wartawan, misalnya saat berada di mal bersama keluarga, di kedai kopi ngobrol bareng teman-temannya, atau sedang liburan dengan sanak famili, Undang-undang Pers tidak memberikan jaminan perlindungan hukum. Karenanya patut dibedakan, kapan Pasal 8 UU Pers tersebut berlaku bagi wartawan, dan kapan pula tidak. Ini patut dipahami oleh para wartawan agar tidak timbul penafsiran yang beragam terhadap rumusan Pasal 8. Dan, wartawan tidak pula merasa membusungkan dada bahwa dirinya dilindungi oleh undang-undang sepanjang waktu berprofesi jurnalistik.
  • Contoh kasus
Wartawan dalam ancaman
Dua wartawan reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, didakwa melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara Myanmar lantaran dituding mendapat dokumen ilegal untuk liputan investigasi ihwal pembunuhan kaum Muslim Rohingya oleh aparat setempat.
Sejak Desember 2017, mereka masih ditahan dan terancam hukuman 14 tahun penjara. Bukan hanya mereka, penahanan bahkan pembunuhan kerap terjadi, terutama di negara berkonflik--sedang perang atau situasi politiknya tak stabil. Pemberitaan yang dianggap menyerang pemerintah menjadi dalih utama untuk mengkriminalisasi wartawan.
Tim Lokadata Beritagar.id mengolah data pembunuhan dan penahanan wartawan di seluruh dunia pada periode 2000-2017 dari Comittee to Protect Journalists (CPJ). Data yang terkumpul mencakup seluruh wartawan dari berbagai medium seperti cetak, foto, radio, televisi dan fotografer.
Penahanan meliputi wartawan yang sudah mendiami sel dalam kurun waktu tersebut, terkecuali mereka yang masuk dan dibebaskan pada tahun yang sama.  Sementara itu, data pembunuhan meliputi wartawan yang terbunuh, baik yang motifnya sudah maupun belum terungkap. Sejumlah motif yang mampu diungkap yakni penembakan di medan perang, pembunuhan terencana dengan maksud tertentu, dan liputan berbahaya seperti kerusuhan.
Sejak 2000, jumlah wartawan yang dipenjara terus meningkat dan mencapai puncak pada 2017. Peningkatan paling drastis terjadi pada 2012, sebanyak 22,8 persen saat perang sipil di Suriah. Pada tahun yang sama, jumlah wartawan yang terbunuh di medan perang saat meliput demonstrasi hingga pembunuhan terencana mencapai titik puncak dalam 18 tahun terakhir, dengan jumlah korban mencapai 74 orang wartawan. Setahun sebelumnya, wartawan yang terbunuh dengan motif yang belum diketahui pun mencapai titik tertinggi dengan jumlah korban mencapai 33 orang. Dari ketiga kategori tersebut, pola yang sama terlihat. Ancaman bahaya memuncak pada tahun ketika meledaknya perang sipil.

Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA