PASAL MEMPENGARUHI PERS DI INDONESIA
Dinda Dwi Utari
(51703050010)
“PASAL
MEMPENGARUHI PERS DI INDONESIA”
WARTAWAN
Pasal 8
- Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
- ANALISA
Perlindungan hukum
untuk wartawan adalah amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8
dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum’’. Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini
adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang jadi masalah adalah, bagaimana
memahami rumusan ketentuan undang-undang itu. Bila memakai rumus penulisan
klasik piramida terbalik yang bertumpu pada 5W+1H maka pertanyaan atas
perlindungan hukum terhadap wartawan itu berkisar pada: “Apa, Siapa, Dimana,
Kapan, Mengapa dan Bagaimana”. Atau “Apa, Siapa, Mengapa, Bilamana, Dimana dan
Bagaimana”. Rumusan ini lah yang sampai sekarang sulit dirumuskan karena Pasal
8 UUPers itu sendiri mengundang multi tafsir.
Dalam Teori Hak Asasi
Manusia (HAM) perlindungan terhadap wartawan itu merupakan bagian dari HAM yang
berkait kelindan dengan tugas-tugas jurnalistik yang meliputi hak mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Perlindungan HAM tidak saja bermakna sebagai jaminan negara memproteksi HAM
dalam berbagai kebijakan regulasi, tetapi juga reaktif melakukan tindakan hukum
apabila terjadi pelanggaran hukum. Dr Suparman Marzuki berpendapat, jika dalam
suatu negara, HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang
ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara tidak dapat disebut
sebagai negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya.
Masuknya kata
‘’perlindungan hukum’’ ke dalam UU Pers jelas semakin memperkokoh pelaksanaan
tugas wartawan di dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan (6M) informasi kepada masyarakat, sebab unsur 6M itu terkait
dengan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan jaminan kepada
pers di dalam menjalankan fungsi-fungsi pers terutama fungsi sosial kontrol
yang memang diperlukan untuk menopang bangunan demokrasi.
Hanya saja,
perlindungan hukum terhadap wartawan dalam 6M diberikan secara terbatas oleh
undang-undang, yakni pada saat wartawan melaksanakan kegiatan-kegiatan
jurnalistik. Di luar aktivitasnya sebagai wartawan, misalnya saat berada di mal
bersama keluarga, di kedai kopi ngobrol bareng teman-temannya, atau sedang
liburan dengan sanak famili, Undang-undang Pers tidak memberikan jaminan
perlindungan hukum. Karenanya patut dibedakan, kapan Pasal 8 UU Pers tersebut
berlaku bagi wartawan, dan kapan pula tidak. Ini patut dipahami oleh para
wartawan agar tidak timbul penafsiran yang beragam terhadap rumusan Pasal 8.
Dan, wartawan tidak pula merasa membusungkan dada bahwa dirinya dilindungi oleh
undang-undang sepanjang waktu berprofesi jurnalistik.
- Contoh kasus
Wartawan dalam ancaman
Dua wartawan reuters,
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, didakwa melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara
Myanmar lantaran dituding mendapat dokumen ilegal untuk liputan investigasi
ihwal pembunuhan kaum Muslim Rohingya oleh aparat setempat.
Sejak Desember 2017, mereka masih ditahan dan terancam
hukuman 14 tahun penjara. Bukan hanya mereka, penahanan bahkan pembunuhan kerap
terjadi, terutama di negara berkonflik--sedang perang atau situasi politiknya
tak stabil. Pemberitaan yang dianggap menyerang pemerintah menjadi dalih utama
untuk mengkriminalisasi wartawan.
Tim Lokadata Beritagar.id mengolah data pembunuhan dan
penahanan wartawan di seluruh dunia pada periode 2000-2017 dari Comittee to
Protect Journalists (CPJ). Data yang terkumpul mencakup seluruh wartawan dari
berbagai medium seperti cetak, foto, radio, televisi dan fotografer.
Penahanan meliputi wartawan yang sudah mendiami sel dalam
kurun waktu tersebut, terkecuali mereka yang masuk dan dibebaskan pada tahun
yang sama. Sementara itu, data
pembunuhan meliputi wartawan yang terbunuh, baik yang motifnya sudah maupun
belum terungkap. Sejumlah motif yang mampu diungkap yakni penembakan di medan
perang, pembunuhan terencana dengan maksud tertentu, dan liputan berbahaya
seperti kerusuhan.
Sejak 2000, jumlah wartawan yang dipenjara terus meningkat
dan mencapai puncak pada 2017. Peningkatan paling drastis terjadi pada 2012,
sebanyak 22,8 persen saat perang sipil di Suriah. Pada tahun yang sama, jumlah
wartawan yang terbunuh di medan perang saat meliput demonstrasi hingga
pembunuhan terencana mencapai titik puncak dalam 18 tahun terakhir, dengan
jumlah korban mencapai 74 orang wartawan. Setahun sebelumnya, wartawan yang
terbunuh dengan motif yang belum diketahui pun mencapai titik tertinggi dengan
jumlah korban mencapai 33 orang. Dari ketiga kategori tersebut, pola yang sama
terlihat. Ancaman bahaya memuncak pada tahun ketika meledaknya perang sipil.
Comments
Post a Comment