dicky penyiaran pers
Nama : Moch Dicky Maulana
NIM : 51703050019
Pasal
Yang Mengatur PERS Indonesia
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
KEMERDEKAAN menyatakan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan
bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar
utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya
wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
· Perlindungan yang diatur dalam standar ini
adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik
dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh
informasi;
· Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan
memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi melalui media massa;
· Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan
dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan
alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak
manapun;
· Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari
segala bentuk penyensoran;
· Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah
berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan
keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan
dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
· Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik
bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan
tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai
pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang
diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
· Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
· Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya
jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
informasi;
· Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang
memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan
atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani
oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga
terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft
Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi
yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi
Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu
"memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
wartawan"
Comments
Post a Comment