ARTIKEL


MONI FANTIKA RAHIM
(51703050021)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERS

Pasal 5 ayat 1
“Pers nasional berkewajiban memberitakan  peristiwa  dan opini  dengan menghormati norma-norma dan rasa  kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Pasal 7 ayat 1
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”

·         ANALISA
Aturan mengenai pers di Indonesia diatur oleh Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Segala bentuk aktivitas jurnalisme, baik yang menggunakan media cetak, media penyiaran, dan media baru dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers. Pada perkembangannya, praktik jurnalistik pada media online tidak sesederhana pada undang-undang Pers
Undang-undang Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur kegiatan pers Indonesia di media cetak, media elektronik, dan media online. Undang-undang ini tidak hanya mengatur aktivitas pers dalam mengumpulkan dan melaporkan informasi tetapi juga menjamin kebebasan pers di semua media platform Indonesia. Namun, praktik jurnalisme online tidak sesederhana hukum. Ekosistem media baru menantang praktik jurnalisme, etika, dan regulasi ke tingkat yang baru. Karakter media baru mengubah jurnalisme dalam banyak aspek, seperti komentar, akurasi, dan manajemen media. 

Seperti contoh kasus :

            Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya
Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Namun akhirnya terungkap kalau ternyata wawancara tersebut nggak pernah dilakukan. Isteri Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit , apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara itu. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bertemu dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Pada pasal 5 ayat 1
Wartawan harus selalu menguji informasi terebih dahulu. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dan berimbang dalam memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Pada pasal 7 ayat 1
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia tidak diperbolehkan membuat berita bohong. Pada kasus diatas Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan berita hasil wawancaran yang ternyata itu bohong. akhirnya terungkap kalau ternyata wawancara tersebut tidak pernah dilakukan. Isteri Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit , apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara itu. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bertemu dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali. Disini berarti Wartawan sudah bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan tidak mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara dalam wawancara tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA