ARTIKEL
MONI FANTIKA RAHIM
(51703050021)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERS
Pasal 5 ayat 1
“Pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.”
Pasal 7 ayat 1
“Wartawan
memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”
·
ANALISA
Aturan
mengenai pers di Indonesia diatur oleh Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang
pers. Segala bentuk aktivitas jurnalisme, baik yang menggunakan media cetak,
media penyiaran, dan media baru dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers.
Pada perkembangannya, praktik jurnalistik pada media online tidak sesederhana
pada undang-undang Pers
Undang-undang
Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur kegiatan pers Indonesia di
media cetak, media elektronik, dan media online. Undang-undang ini tidak hanya
mengatur aktivitas pers dalam mengumpulkan dan melaporkan informasi tetapi juga
menjamin kebebasan pers di semua media platform Indonesia. Namun, praktik
jurnalisme online tidak sesederhana hukum. Ekosistem media baru menantang
praktik jurnalisme, etika, dan regulasi ke tingkat yang baru. Karakter media
baru mengubah jurnalisme dalam banyak aspek, seperti komentar, akurasi, dan
manajemen media.
Seperti
contoh kasus :
Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan
berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Namun akhirnya
terungkap kalau ternyata wawancara tersebut nggak pernah dilakukan. Isteri
Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja
sulit , apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara
itu. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bertemu dengan isteri orang
yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Pada pasal 5 ayat 1
Wartawan harus selalu
menguji informasi terebih dahulu. Menguji informasi berarti melakukan check and
recheck tentang kebenaran informasi itu. Dan berimbang dalam memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Pada pasal 7 ayat 1
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,
Wartawan Indonesia tidak diperbolehkan membuat berita bohong. Pada kasus
diatas Seorang wartawan harian di Surabaya menayangkan berita hasil wawancaran
yang ternyata itu bohong. akhirnya terungkap kalau ternyata wawancara tersebut tidak
pernah dilakukan. Isteri Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokkan
sehingga untuk berbicara saja sulit , apalagi memberikan keterangan panjang
lebar seperti laporan wawancara itu. Wartawan dari harian ini memang tidak
pernah bertemu dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah
ada wawancara sama sekali. Disini berarti Wartawan sudah bohong berarti sesuatu
yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai
dengan fakta yang terjadi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,
wartawan tidak mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara dalam wawancara
tersebut.
Comments
Post a Comment