analisis uu 40 tahun 1999


ISTISHFA AISYUL JANNAH
(51703050017)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
Pasal 8 ayat 1
"Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum"

Pengertian pers dalam arti sempit diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis, sebaliknya pers dalam arti yang luas memasukkan di dalamnya semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tulisan maupun dengan kata-kata lisan.(Oemar Seno Adji, 1977:13)
Undang-undang tentang Pers yang berlaku saat ini adalah UU No. 40/1999 yang disahkan oleh Presiden RI, BJ Habibie, tanggal 23 September 1999.  UU ini merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang  telah diubah dengan UU No 4 tahun 1967.

Analisa
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999, bahwa : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Yang dimaksud dengan “Perlindungan Hukum” adalah jaminan perlindungan dari pemerintah atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan, perlu mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan lainnya.
Melihat pada kondisi jaman sekarang ini, dimana wartawan dikejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya bahkan sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik yang dialami oleh wartawan, kekerasan itu dilakukan oleh masyarakat dan warga yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawan tersebut sehingga melakukan perhitungan diluar hukum (main hakim). Oleh sebab itu undang-undang nomor 40 tahun 1999 ini dibuat yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.

Contoh kasus:
https://nasional-sindonews-com.cdn.ampproject.org/v/s/nasional.sindonews.com/newsread/1201141/13/3-wartawan-diancam-dibunuh-saat-liput-sidang-pilkada-ijti-kami-akan-selidiki-1493436496?amp_js_v=a2&amp_gsa=1&usqp=mq331AQECAFYAQ%3D%3D#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s&ampshare=https%3A%2F%2Fnasional.sindonews.com%2Fread%2F1201141%2F13%2F3-wartawan-diancam-dibunuh-saat-liput-sidang-pilkada-ijti-kami-akan-selidiki-1493436496

3 Wartawan Diancam Dibunuh Saat Liput Sidang Pilkada




Dalam kasus itu wartawan mendapat ancaman dibunuh oleh massa. Ada dua kasus hukum yang terjadi dan menimpa para korban saat itu. Pengancaman dan penyekapan. Ancaman tersebut karena para jurnalis Pada saat sidang diskors, panitera mengajak ketiga jurnalis ke dalam ruangan di sebelah kanan ruangan sidang. Lalu saat sidang dilanjutkan, ketiga korban duduk untuk memwawancarai pihak pengadilan, namun tiba-tiba terdapat 20 orang datang mengancam akan membunuh jika pewarta itu tidak menghapus gambar yang sudah diambil. Namun dalam proses pengambilan gambar, massa yang duduk dalam ruang sidang sempat melarang ketiga jurnalis untuk mengambil gambar, tapi hakim ketua membela ketiga jurnalis tersebut karena keputusan ada di tangan hakim ketua. Sementara Wakil Ketua Bidang Advokasi IJTI Pusat, Chanry Suripatty mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat harus sadar dan paham pekerjaan jurnalistik, sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap wartawan.

demikian analisis uu 40 tahun 1999, semoga bermanfaat.


Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA