analisis uu 40 tahun 1999
ISTISHFA AISYUL JANNAH
(51703050017)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
Pasal 8 ayat 1
"Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum"
Pengertian pers dalam arti sempit
diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita
dengan jalan kata tertulis, sebaliknya pers dalam arti yang luas memasukkan di
dalamnya semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan
seseorang baik dengan kata-kata tulisan maupun dengan kata-kata lisan.(Oemar
Seno Adji, 1977:13)
Undang-undang tentang Pers yang berlaku
saat ini adalah UU No. 40/1999 yang disahkan oleh Presiden RI, BJ Habibie,
tanggal 23 September 1999. UU ini
merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang telah diubah dengan UU No 4 tahun 1967.
Analisa
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999,
bahwa : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Yang dimaksud dengan “Perlindungan Hukum” adalah jaminan perlindungan dari
pemerintah atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam menjalankan profesinya sebagai
seorang wartawan, perlu mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan
tugasnya mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan lainnya.
Melihat pada kondisi jaman sekarang ini,
dimana wartawan dikejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam
menjalankan tugasnya bahkan sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik yang dialami
oleh wartawan, kekerasan itu dilakukan oleh masyarakat dan warga yang merasa
dirugikan akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawan tersebut sehingga
melakukan perhitungan diluar hukum (main hakim). Oleh sebab itu undang-undang
nomor 40 tahun 1999 ini dibuat yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Contoh kasus:
https://nasional-sindonews-com.cdn.ampproject.org/v/s/nasional.sindonews.com/newsread/1201141/13/3-wartawan-diancam-dibunuh-saat-liput-sidang-pilkada-ijti-kami-akan-selidiki-1493436496?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQECAFYAQ%3D%3D#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fnasional.sindonews.com%2Fread%2F1201141%2F13%2F3-wartawan-diancam-dibunuh-saat-liput-sidang-pilkada-ijti-kami-akan-selidiki-1493436496
3 Wartawan Diancam Dibunuh Saat Liput
Sidang Pilkada
Dalam kasus itu wartawan mendapat ancaman dibunuh
oleh massa. Ada dua kasus hukum yang terjadi dan menimpa para korban saat itu. Pengancaman
dan penyekapan. Ancaman tersebut karena para jurnalis Pada saat sidang diskors,
panitera mengajak ketiga jurnalis ke dalam ruangan di sebelah kanan ruangan sidang.
Lalu saat sidang dilanjutkan, ketiga korban duduk untuk memwawancarai pihak pengadilan,
namun tiba-tiba terdapat 20 orang datang mengancam akan membunuh jika pewarta itu
tidak menghapus gambar yang sudah diambil. Namun dalam proses pengambilan gambar,
massa yang duduk dalam ruang sidang sempat melarang ketiga jurnalis untuk mengambil
gambar, tapi hakim ketua membela ketiga jurnalis tersebut karena keputusan ada di
tangan hakim ketua. Sementara Wakil Ketua Bidang Advokasi IJTI Pusat, Chanry Suripatty
mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat
harus sadar dan paham pekerjaan jurnalistik, sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap
wartawan.
demikian analisis uu 40 tahun 1999, semoga bermanfaat.

Comments
Post a Comment