iqbal maulana uud pers dan penyiaran
NAMA : MOCHAMMAD
IQBAL MAULANA
PRODI : ILMU
KOMUNIKASI
SMT : III/
PAGI (A)
NIM :
51703050020
MATKUL : SISTEM
KOMUNIKASI INDONESIA
UNDANG UNDANG YANG
MENGATUR PERS DI INDONESIA
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wahana
komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.
Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi
dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti
radio, televisi, internet, film. Sedangkan media massa cetak, adalah
segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak
informasi itu di atas kertas. Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.
Dalam dunia pers yang berhak sebagai regulator adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan
operator adalah stasiun televisi. Stasiun televisi menyelenggarakan penyiaran
dengan menyiarkan acara-acara seperti film, dokumentasi dan berita. Kemudian
KPI melakukan pengawasan bila ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh
stasiun televisi. Bila stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memberi
peringatan dan sanksi sesuai pelanggarannya.
Ø Undang-undang
yang mengatur tentang Pers :
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam
pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan
dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan
terhadap kebebasan pers di Indonesia.
PENYIARAN
-
Bab
3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi
Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan
kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan hak asasi manusia.
-
P3SPS
Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan
kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang
sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan
keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi
siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan
dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak
tersebut”.
ANALISA UNDANG UNDANG
YANG MENGATUR PERS DAN PENYIARAN DI INDONESIA
ANALISA
PENYIARAN
Saya
akan menjelaskan analisa tentang penyiaran yang secara tidak langsung tercatat
dalam uud, misalnya ada sebuah saluran televisi yang menyiarkan sebuah acara
televisi yang bertemakan sejarah atau kebudayaan. Disitu ada seorang pembawa
acara yang sedang menjelaskan mengenai candi, arca, lukisan, patung, dll. Namun
anehnya saat sang pembawa acara tersebut menjelaskan salah satu arca yang
berwujud tokoh penting seorang perempuan, arca tersebut terkena sensor oleh KPI,
padahal itu hanyalah sebuah arca kenapa harus disensor, sedangkan acara
pertelevisisan yang memutarkan film romance, misalnya sinetron, FTV, dll.
Disitu ada adegan scene kiss yang tidak disensor oleh KPI padahal film tersebut
jelas sangat tidak mendidik dan memberikan dampak negatif bagi anak-anak, malah
tidak disensor.
Padahal
hal tersebut sudah dijelaskan dalam P3SPS Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan
kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara
langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi,
budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa
berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek
negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki
beragam kelompok khalayak tersebut”. Dan juga dijelaskan dalam Bab 3 Pasal 7
(1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran
Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a)
KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan
hak asasi manusia.
PERS
Beredar
kabar mengenai kasus seorang jurnalis yang dipukul oleh petugas saat meliput
pawai obor Asian Games di Jambi. Jurnalis perempuan dari media kompas TV Jambi,
Suci Annisa (28) dipukul saat saat meliput obor Asian Games ke-18 tahun 2018 di
Kota Jambi, Jumat 3 Aguustus 2018 di Kota Jambi, Jumat 3 Agustus 2018.
Jurnalis
tersebut menceritakan, saat ia sedang meliput arak-areakan pawan api obor Asian
Game, tiba-tiba salah seorang petugas yang berkacamata hitam memukulnya di
bagian ulu hati. Ketua Forum Jurnalistik Perempuan Indonesia (FJPI) provinsi
Jambi, Sri Rahayu Ningsih, menyesalkan pemukulan yang dilakukan oleh salah
seorang oknum petugas Pengamanan Tim Pembawa Obor Asian Games, tidak
dibenarkan.
Karena
kasus tersebut merupakan ancam serius terhadap kemerdekaan pers dalam
menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Terlebih,
jurnalis yang menjadi korban tersebut, adalah seorang perempuan.
Hal
tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal
4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan
tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,
atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan
pers di Indonesia.
Comments
Post a Comment