iqbal maulana uud pers dan penyiaran



NAMA           : MOCHAMMAD IQBAL MAULANA
PRODI           : ILMU KOMUNIKASI
SMT               : III/ PAGI (A)
NIM                : 51703050020
MATKUL      : SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DI INDONESIA

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.
Dalam dunia pers yang berhak sebagai  regulator adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan operator adalah stasiun televisi. Stasiun televisi menyelenggarakan penyiaran dengan menyiarkan acara-acara seperti film, dokumentasi dan berita. Kemudian KPI melakukan pengawasan bila ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh stasiun televisi. Bila stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memberi peringatan dan sanksi sesuai pelanggarannya.  
Ø  Undang-undang yang mengatur tentang Pers :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


PENYIARAN

-          Bab 3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
-          P3SPS Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”.

ANALISA UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PERS DAN PENYIARAN DI INDONESIA

ANALISA
PENYIARAN
Saya akan menjelaskan analisa tentang penyiaran yang secara tidak langsung tercatat dalam uud, misalnya ada sebuah saluran televisi yang menyiarkan sebuah acara televisi yang bertemakan sejarah atau kebudayaan. Disitu ada seorang pembawa acara yang sedang menjelaskan mengenai candi, arca, lukisan, patung, dll. Namun anehnya saat sang pembawa acara tersebut menjelaskan salah satu arca yang berwujud tokoh penting seorang perempuan, arca tersebut terkena sensor oleh KPI, padahal itu hanyalah sebuah arca kenapa harus disensor, sedangkan acara pertelevisisan yang memutarkan film romance, misalnya sinetron, FTV, dll. Disitu ada adegan scene kiss yang tidak disensor oleh KPI padahal film tersebut jelas sangat tidak mendidik dan memberikan dampak negatif bagi anak-anak, malah tidak disensor.
Padahal hal tersebut sudah dijelaskan dalam P3SPS Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”. Dan juga dijelaskan dalam Bab 3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

PERS
Beredar kabar mengenai kasus seorang jurnalis yang dipukul oleh petugas saat meliput pawai obor Asian Games di Jambi. Jurnalis perempuan dari media kompas TV Jambi, Suci Annisa (28) dipukul saat saat meliput obor Asian Games ke-18 tahun 2018 di Kota Jambi, Jumat 3 Aguustus 2018 di Kota Jambi, Jumat 3 Agustus 2018.
Jurnalis tersebut menceritakan, saat ia sedang meliput arak-areakan pawan api obor Asian Game, tiba-tiba salah seorang petugas yang berkacamata hitam memukulnya di bagian ulu hati. Ketua Forum Jurnalistik Perempuan Indonesia (FJPI) provinsi Jambi, Sri Rahayu Ningsih, menyesalkan pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum petugas Pengamanan Tim Pembawa Obor Asian Games, tidak dibenarkan.
Karena kasus tersebut merupakan ancam serius terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Terlebih, jurnalis yang menjadi korban tersebut, adalah seorang perempuan.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

Konglomerasi Media di Indonesia