Di posting oleh : Wira Yudha Ardiansyah
(51703050030)
UNDANG UNDANG YANG MENGATUR
PERS DI INDONESIA (Penyiaran)
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan
media elektronik. Media massa elektronik, adalah media massa yang
menyajikan informasi dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan
elektronik, seperti radio, televisi, internet, film. Sedangkan media
massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan
cara mencetak informasi itu di atas kertas. Contoh, Koran, majalah,
tabloid, bulletin.
Dalam dunia pers
yang berhak sebagai regulator adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan
operator adalah stasiun televisi. Stasiun televisi menyelenggarakan penyiaran
dengan menyiarkan acara-acara seperti film, dokumentasi dan berita. Kemudian
KPI melakukan pengawasan bila ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh
stasiun televisi. Bila stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memberi
peringatan dan sanksi sesuai pelanggarannya.
Ø Undang-undang
yang mengatur Penyiaran :
Undang-undang
Penyiaran No.32 tahun 2002 Bab 4 Pasal 31 tentang
Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga
penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik
dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu
lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang
dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan
menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak
tersebut”.
Dari
undang-undang tersebut saya mencoba menganalisa dengan melihat situasi yang
sedang berlangsung pada saat ini, saat ini banyak televisi yang menyiarkan
adegan-adegan yang berbau seksual, tanpa disensor, justru yang disensor adalah
hal-hal yang semestinya tidak perlu disensor, sehingga hal ini lah yang
menyebabkan masyarakat resah tentang acara-acara televisi yang berbau konten
negatif. Dalam hal ini diperlukan pengawasan penuh dari pihak orang tua supaya
anaknya dapak memilih dan memilah siaran televisi yang bermanfaat. Terutama
untuk anak-anak yang masih dibawah umur, dulu banyak acara anak-anak yang
menghibur dan memberikan edukasi sehingga dalam menonton tayangan tersebut
selain sebagai hiburan juga bisa digunakan sebagai media belajar untuk
mendapatkan informasi dalam dunia anak-anak. Berbeda dengan sekarang acara anak
anak sepertinya hampir tidak ada. Miris juga dengan kondisi saat ini, terlebih
lagi lagu anak anak juga seperti hilang ditelan bumi, dan film untuk anak anak
pun jarang ditampilkan. Karena saat ini yang banyak ditampilkan adalah sinetron
yang mutu / kualitasnya kurang baik, sebut saja anak jalanan dan anak langit
yang banyak menampilkan adegan balapan liar, kekerasan, geng-gengan ataupun
yang lain. Secara tidak langsung itu memengaruhi psikologi anak sebab kurang
pantas (kurang mendidik). Tontonan seperti itu lah yang membuat mental
anak anak menjadi terganggu karena terpengaruh dengan tayangan yang tidak ada
sisi positifnya dan tidak ada nilai edukasinya. Akibatnya sekarang ini sering
terjadi perilaku ejek ejekan atau lebih dikenal dengan bullying. Jika
keadaan seperti ini ( tidak ada perkembangan program acara anak anak ) maka
anak anak akan dengan mudah terganggu psikologis nya dan malah menonton acara
yang belum pantas untuk ditonton oleh anak-anak. Oleh karena itu KPI sebagai
regulator harus bisa menyeimbangkan atau menyelaraskan tontonan bagi anak-anak,
remaja, maupun orang dewasa dengan menyajikan siaran-siaran yang mengandung
konten-konten positif yang sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Dan KPI
harus menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang
menyiarkan adegan-adegan yang berbau seksual dan mengandung konten-konten
negatif yang seharusnya tidak layak untuk ditayangkan supaya ada efek jera
untuk tidak mengulangi. Karena efek yang ditimbulkan dari tayangan-tayangan
yang mengandung konten negatif sangat fatal karena bisa mempengaruhi pola pokir,
tingkah laku, dan sikologi bagi semua kalangan, terutama bagi anak-anak.
Comments
Post a Comment