Di posting oleh : Wira Yudha Ardiansyah
(51703050030)


UNDANG UNDANG YANG MENGATUR
PERS DI INDONESIA (Penyiaran)


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.
Dalam dunia pers yang berhak sebagai  regulator adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan operator adalah stasiun televisi. Stasiun televisi menyelenggarakan penyiaran dengan menyiarkan acara-acara seperti film, dokumentasi dan berita. Kemudian KPI melakukan pengawasan bila ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh stasiun televisi. Bila stasiun televisi melanggar, maka KPI akan memberi peringatan dan sanksi sesuai pelanggarannya.  

Ø  Undang-undang yang mengatur Penyiaran :
Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 Bab 4 Pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”.
Dari undang-undang tersebut saya mencoba menganalisa dengan melihat situasi yang sedang berlangsung pada saat ini, saat ini banyak televisi yang menyiarkan adegan-adegan yang berbau seksual, tanpa disensor, justru yang disensor adalah hal-hal yang semestinya tidak perlu disensor, sehingga hal ini lah yang menyebabkan masyarakat resah tentang acara-acara televisi yang berbau konten negatif. Dalam hal ini diperlukan pengawasan penuh dari pihak orang tua supaya anaknya dapak memilih dan memilah siaran televisi yang bermanfaat. Terutama untuk anak-anak yang masih dibawah umur, dulu banyak acara anak-anak yang menghibur dan memberikan edukasi sehingga dalam menonton tayangan tersebut selain sebagai hiburan juga bisa digunakan sebagai media belajar untuk mendapatkan informasi dalam dunia anak-anak. Berbeda dengan sekarang acara anak anak sepertinya hampir tidak ada. Miris juga dengan kondisi saat ini, terlebih lagi lagu anak anak juga seperti hilang ditelan bumi, dan film untuk anak anak pun jarang ditampilkan. Karena saat ini yang banyak ditampilkan adalah sinetron yang mutu / kualitasnya kurang baik, sebut saja anak jalanan dan anak langit yang banyak menampilkan adegan balapan liar, kekerasan, geng-gengan ataupun yang lain. Secara tidak langsung itu memengaruhi psikologi anak sebab kurang pantas (kurang mendidik).  Tontonan seperti itu lah yang membuat mental anak anak menjadi terganggu karena terpengaruh dengan tayangan yang tidak ada sisi positifnya dan tidak ada nilai edukasinya. Akibatnya sekarang ini sering terjadi perilaku ejek ejekan atau lebih dikenal dengan bullying. Jika keadaan seperti ini ( tidak ada perkembangan program acara anak anak ) maka anak anak akan dengan mudah terganggu psikologis nya dan malah menonton acara yang belum pantas untuk ditonton oleh anak-anak. Oleh karena itu KPI sebagai regulator harus bisa menyeimbangkan atau menyelaraskan tontonan bagi anak-anak, remaja, maupun orang dewasa dengan menyajikan siaran-siaran yang mengandung konten-konten positif yang sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Dan KPI harus menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap stasiun televisi yang menyiarkan adegan-adegan yang berbau seksual dan mengandung konten-konten negatif yang seharusnya tidak layak untuk ditayangkan supaya ada efek jera untuk tidak mengulangi. Karena efek yang ditimbulkan dari tayangan-tayangan yang mengandung konten negatif sangat fatal karena bisa mempengaruhi pola pokir, tingkah laku, dan sikologi bagi semua kalangan, terutama bagi anak-anak.


Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

Konglomerasi Media di Indonesia