Analisis UU RI tentang PERS
Diposting Oleh : Shofa Marwa
(51703050027)
Menganalisa UU RI
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS
Pasal 3
1.
Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2.
Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat 1 pers nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dari
Peraturan pers yang berupa
Undang-Undang Pers diatas dapat dijelaskan bahwa pers mempunyai peranan atau
fungsi dalam masyarakat sebagai media infomasi yang harus berisikan berita atau
informasi pendidikan, hiburan dan sebagai kontrol soaial. Hal tersebut dapat di
buktikan dengan berbagai penyebaran berita oleh beberapa platform pers sebagai
berikut:
Semakin banyak platform pers yang beredar,
maka semakin banyak pula usaha dalam memperbaiki platform masing-masing dengan
mengeluarkan topik dalam beberapa kategori. Isi dari informasi dari
platform-platform tersebutlah yang mampu menjadikan control sosial. dengan adanya peran pers sebagai control sosial, masyarakat
menjadi punya patokan dalam mencari berita yang actual dan factual. Sedangkan untuk penjelasan ayat 2 sendiri
adalah pers memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi , yang mana maksud dari
sebagai lembaga ekonomi yaitu Perusahaan pers dikelola sesuai dengan
prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan
karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Contoh saja dengan memasukkan beberapa iklan-iklan dalam kutipan informasi
tersebut. Akan tetapi dengan syarat iklan tersebut tidak mempengaruhi atau
merubah isi informasi. Karena dengan penambahan iklan akan dapat menambah
penghasilan lembaga pers, yang mana akan berdampak juga pada pendapatan
karyawan. Dengan pendapat yang cukup baik maka akan menambah kesejahteraan bagi
para karyawan-karyawan yang bersangkutan dengan lembaga pers tersebut.
Begitulah kurang lebih analisis tentang Undang-Undang Republik Indonesia nomor
40 tahun 1999 tentang Pers bab II pasal 3 ayat 1 dan 2. Semoga bermanfaat 😊
Comments
Post a Comment