Analisis UU RI tentang PERS


Diposting Oleh :  Shofa Marwa
                             (51703050027)


Menganalisa UU RI
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang PERS

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS

Pasal 3
1.        Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,  pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
2.      Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat  1 pers  nasional  dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


Dari  Peraturan pers  yang berupa Undang-Undang Pers diatas dapat dijelaskan bahwa pers mempunyai peranan atau fungsi dalam masyarakat sebagai media infomasi yang harus berisikan berita atau informasi pendidikan, hiburan dan sebagai kontrol soaial. Hal tersebut dapat di buktikan dengan berbagai penyebaran berita oleh beberapa platform pers sebagai berikut:






Semakin banyak platform pers yang beredar, maka semakin banyak pula usaha dalam memperbaiki platform masing-masing dengan mengeluarkan topik dalam beberapa kategori. Isi dari informasi dari platform-platform tersebutlah yang mampu menjadikan control sosial.  dengan adanya peran  pers sebagai control sosial, masyarakat menjadi punya patokan dalam mencari berita yang actual dan factual.  Sedangkan untuk penjelasan ayat 2 sendiri adalah  pers memiliki fungsi sebagai  lembaga ekonomi , yang mana maksud dari sebagai lembaga ekonomi yaitu Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Contoh saja dengan memasukkan beberapa iklan-iklan dalam kutipan informasi tersebut. Akan tetapi dengan syarat iklan tersebut tidak mempengaruhi atau merubah isi informasi. Karena dengan penambahan iklan akan dapat menambah penghasilan lembaga pers, yang mana akan berdampak juga pada pendapatan karyawan. Dengan pendapat yang cukup baik maka akan menambah kesejahteraan bagi para karyawan-karyawan yang bersangkutan dengan lembaga pers tersebut.

Begitulah kurang lebih analisis tentang Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bab II pasal 3 ayat 1 dan 2. Semoga bermanfaat 😊



Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

Konglomerasi Media di Indonesia