Perlindungan hukum untuk wartawan


di posting oleh : Labibah Ninis Abiyu Ghinanda (51703050018)

Perlindungan hukum untuk wartawan

Hasil gambar untuk GAMBAR KHASHOGGI

Wartawan adalah atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimua di media massa secara teratur.
Tugas seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnya adalah mengumpulkan berita.

Tujuan Wartawan
Tujuan dari seorang wartawan adalah untuk mendapatkan informasi, informasi yang bisa digali, bisa dirinci sebagai berikut:

  • Untuk mendapatkan fakta atau bukti nyata
  • Untuk mendapatkan fakta yang penting dari suatu wawancara, reporter wajib menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang akurat.
  • Wartawan dapat saja mewancarai orang yang ditemuinya dijalan untuk meminta pendapatnya tentang kondisi atau masalah tertentu

Belakangan ini tersiar kabar bahwa, wartawan Jamal Khashoggi telah dibunuh dengan brutal saat mendatangi Kantor Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 lalu untuk mengurus beberapa berkas perceraian dengan istri terdahulunya. Hal ini telah menyita perhatian dunia internasional.
Jamal Khashoggi, Ia sempat masuk dalam lingkaran pemerintah Saudi, sebagai penasehat Pangeran Turki al-Faisal, mantan kepala intelijen dan duta besar Saudi untuk Amerika Serikat dan Inggris.
Saat menjadi wartawan di Saudi, ia kerap mengkritik pemerintahan Mohamad bin Salman, putera mahkota kerajaan Saudi. Kritikan Khashoggi terutama terkait kedekatan Saudi dengan pemerintahan baru Amerika Serikat di tangan Presiden Donald Trump. Ia juga menentang intervensi Saudi selama ini dalam perang sipil di Yaman.
Ia juga melakukan reformasi sosial budaya dengan banyak kebijakan yang membebaskan wanita di negeri itu. Namun, untuk urusan politik, Saudi dikritik karena kerap menindak pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Salah satu hal yang menjadi kritik Khashoggi. Merasa tidak aman berada di negaranya, melarikan diri ke Amerika Serikat dan mendapat kewarganegaraan AS. Di AS ia menjadi kontributor The Washington Post dan terus mengeluarkan tulisan kritis. Khashoggi melanjutkan kritikannya terhadap pemimpin Saudi sampai dia memasuki gedung konsulat di Istanbul.

Khashoggi adalah seseorang yang hanya menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Namun tidak mendapat perlakuan yang pantas dari negaranya berasal hanya karena kerap mengkritik pemerintahan Arab Saudi. Dari kasus di atas, telah terjadi pelanggaran ham, kebebasan berpendapat, dan keadilan. Dalam menjalankan tugasnya, seharusnya wartawan memperoleh perlindungan hukum dari pemeritah.

dalam Undang - Undamg RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, BAB III, wartawan Pasal 8 yang berbunyi :

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dalam kasus khashoggi, dia tidak mendapat keadilan. Melainkan dibunuh secara brutal. Selama ini, dia hanya ingin arab saudi menjadi lebih baik lagi. Dengan mengkritik pemerintah agar memperbaiki sistem pemerintahan arab saudi saat ini. Namun, arab saudi menganggap kritik tersebut yang datang dari Khashoggi terhadap Arab Saudi dianggap "membahayakan" oleh para petinggi monarki, karena, ia dipandang bak pembelot yang buka suara soal aib di dalam negaranya sendiri.
Kebebasan pers di arab saudi sangatlah terkekang. Pemerintah arab saudi melakukan regulasi media untuk mencapai tujuan tertentu. Wartawan yang berpikiran bebas di dunia Arab yang memahami etika profesional jurnalistik dan memiliki keberanian untuk mengkritik sangat jarang sekali ditemukan. Oleh sebab itu juga, jumlah media-media Arab yang diterbitkan di London semakin berkurang. Umumnya, sistem pemerintahan Arab tidak mementingkan media dan mereka hanya melihatnya sebagai alat untuk kepentingan bisnis dan mencapai tujuan politik mereka. Media Arab lebih senang menangani isu-isu yang tidak penting dan bernilai. Halaman berita mereka hanya banyak dipenuhi dengan kata-kata pujian terhadap pemimpin-pemimpin Arab.
Demikian analisis contoh kasus dan uu no 40 tahun 1999 tentang pers, semoga bermanfaat bagi pembaca.



Comments

Popular posts from this blog

PERAN OPINION LEADER DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA

SISTEM KOMUNIKASI DI PERKOTAAN

Konglomerasi Media di Indonesia