Perlindungan hukum untuk wartawan
di posting oleh : Labibah Ninis Abiyu Ghinanda (51703050018)
Perlindungan hukum untuk wartawan

Wartawan
adalah atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan
kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa
laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimua di media massa secara teratur.
Tugas
seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang
berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti
televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnya adalah
mengumpulkan berita.
Tujuan
Wartawan
Tujuan dari seorang wartawan adalah untuk mendapatkan informasi, informasi yang bisa digali, bisa dirinci sebagai berikut:
Tujuan dari seorang wartawan adalah untuk mendapatkan informasi, informasi yang bisa digali, bisa dirinci sebagai berikut:
- Untuk
mendapatkan fakta atau bukti nyata
- Untuk
mendapatkan fakta yang penting dari suatu wawancara, reporter wajib
menemukan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya dengan informasi yang
akurat.
- Wartawan
dapat saja mewancarai orang yang ditemuinya dijalan untuk meminta
pendapatnya tentang kondisi atau masalah tertentu
Belakangan
ini tersiar kabar bahwa, wartawan
Jamal Khashoggi telah dibunuh dengan brutal saat mendatangi Kantor
Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 lalu untuk mengurus
beberapa berkas perceraian dengan istri terdahulunya. Hal ini telah menyita
perhatian dunia internasional.
Jamal Khashoggi, Ia sempat masuk
dalam lingkaran pemerintah Saudi, sebagai penasehat Pangeran Turki al-Faisal,
mantan kepala intelijen dan duta besar Saudi untuk Amerika Serikat dan Inggris.
Saat menjadi wartawan di Saudi, ia kerap
mengkritik pemerintahan Mohamad bin Salman, putera mahkota kerajaan Saudi.
Kritikan Khashoggi terutama terkait kedekatan Saudi dengan pemerintahan baru
Amerika Serikat di tangan Presiden Donald Trump. Ia juga menentang intervensi
Saudi selama ini dalam perang sipil di Yaman.
Ia juga melakukan reformasi sosial budaya
dengan banyak kebijakan yang membebaskan wanita di negeri itu. Namun, untuk
urusan politik, Saudi dikritik karena kerap menindak pihak yang berbeda
pendapat dengan pemerintah. Salah satu hal yang menjadi kritik Khashoggi. Merasa
tidak aman berada di negaranya, melarikan diri ke Amerika Serikat dan mendapat
kewarganegaraan AS. Di AS ia menjadi kontributor The Washington Post dan terus
mengeluarkan tulisan kritis. Khashoggi
melanjutkan kritikannya terhadap pemimpin Saudi sampai dia memasuki gedung
konsulat di Istanbul.
Khashoggi adalah seseorang yang
hanya menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Namun tidak mendapat perlakuan
yang pantas dari negaranya berasal hanya karena kerap mengkritik pemerintahan
Arab Saudi. Dari kasus di atas, telah terjadi
pelanggaran ham, kebebasan berpendapat, dan keadilan. Dalam menjalankan
tugasnya, seharusnya wartawan memperoleh perlindungan hukum dari pemeritah.
dalam Undang - Undamg RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, BAB III, wartawan Pasal
8 yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum.”
Yang
dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan
atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dalam kasus
khashoggi, dia tidak mendapat keadilan. Melainkan dibunuh secara brutal. Selama
ini, dia hanya ingin arab saudi menjadi lebih baik lagi. Dengan mengkritik
pemerintah agar memperbaiki sistem pemerintahan arab saudi saat ini. Namun,
arab saudi menganggap kritik tersebut yang datang dari
Khashoggi terhadap Arab Saudi dianggap "membahayakan" oleh para
petinggi monarki, karena, ia dipandang bak pembelot yang buka suara soal aib di
dalam negaranya sendiri.
Kebebasan pers di arab saudi sangatlah
terkekang. Pemerintah arab saudi melakukan regulasi media untuk
mencapai tujuan tertentu. Wartawan
yang berpikiran bebas di dunia Arab yang memahami etika profesional jurnalistik
dan memiliki keberanian untuk mengkritik sangat jarang sekali ditemukan. Oleh sebab itu juga, jumlah
media-media Arab yang diterbitkan di London semakin berkurang. Umumnya, sistem pemerintahan Arab tidak mementingkan media
dan mereka hanya melihatnya sebagai alat untuk kepentingan bisnis dan mencapai
tujuan politik mereka. Media Arab lebih senang
menangani isu-isu yang tidak penting dan bernilai. Halaman
berita mereka hanya banyak dipenuhi dengan kata-kata pujian terhadap
pemimpin-pemimpin Arab.
Demikian
analisis contoh kasus dan uu no 40 tahun 1999 tentang pers, semoga bermanfaat
bagi pembaca.
Comments
Post a Comment